THM Pengemplang Pajak Akan Dipidanakan

Kota Bogor terus memperbaiki diri. Salah satunya adalah langkah Pemkot Bogor yang akan menata seluruh tempat hiburan malam (THM). Dalam waktu dekat THM di Kota Bogor akan diaudit pajaknya, dan jika terbukti ada pengemplangan pajak maka akan dikenai sanksi pidana.

Dilansir dari Radar Bogor, Walikota Bogor, Bima Arya mengatakan bahwa pihaknya telah sepakat untuk melakukan audit pajak pada masing-masing THM. Kini pihaknya pun sedang menyusun dan mengkaji sanksi yang akan diberikan pengusaha yang mengakali laporan pajak. Menurutnya, penataan THM sangatlah penting untuk mengetahui seberapa besar potensi THM bagi pemasukan daerah.

“Bagian hukum akan mengkaji sanksi hukum apa saja yang akan diterapkan kepada THM yang terbukti mengakali laporan pajaknya dan menjual minuman alkohol tanpa izin,” tutur Bima, Kamis (29/10/2015).

Jika aturan terbaru itu belum bisa terealisasi tahun ini, dalam waktu dekat akan diatur dalam sebuah peraturan walikota (Perwali).

“Intinya, perwali itu mengatur langkah-langkah bagaimana menertibkan THM,” ucap Bima, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).

Lalu bagaimana dengan THM yang belum berizin namun tetap beroreasi? Bima menjawab dengan tegas akan menutup usaha malam itu, seperti Club 31 yang tidak boleh beroperasi dan akan diberikan sanksi.

Aksi pengemplang pajak seperti yang dilakukan pengusaha THM sudah sangat keterlaluan, seperti yang diungkapkan oleh Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman.

“Perlu diingat, jika pajak dan retribusi itu merupakan amanat undang-undang. Selain itu juga merupakan titipan masyarakat yang datang ke tempat hiburan,” jelasnya

Menurutnya, jika pengelola pajak (pengusaha) dengan sengaja tidak menyetorkan hasil pendapatannya ke Pemkot Bogor maka sudah masuk ranah pidana dan aparat penegak hukum harus segera bertindak. Ia juga memberikan ultimatum bagi THM agar segera membenahi pajaknya, sebab sistem pajak saat ini sudah memberikan keleluasaan pengelola pajak untuk menghitung dan menyetorkan pajak.

“Yang paling penting adalah kejujuran. Kalau tidak jujur, jatah pajak akan semakin berkurang. Jika sudah demikian, bisa dikategorikan penggelapan pajak,” terangnya.

Dukungan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) juga sangat diharapkan dengan cara membuka data laporan keungan sejelas-jelasnya. Sehingga, bisa saja menjadi dasar awal aparat hukum masuk ke sistem pajak. Usmar juga tidak menerima alasan, tidak membayar pajak karena tidak mendapatkan keuntungan.

“Pajak itu hal yang terpisahkan. Misalnya saja membeli minuman di tempat karaoke harus bayar Rp 100 ribu, dengan adanya pajak sebesar 30 persen makan menjadi Rp 130 ribu. Nah kelebihan itu seharusnya disetorkan,” tegasnya.

Saat diwawancarai terpisah, Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herindra masih menunggu hasil pembahasan yang sedang dilakukan oleh pemkot. Pembahasan tersebut terkait dengan pembatasan jam operasional THM dan sanksi bagi THM yang menjual minuman alkohol padahal tidak memiliki izin.

“Sejauh ini, saya belum melihat Pemkot mengeluarkan peraturan daerah. Jika haris tegas maka ditutup saja, aturan jam operasionalnya juga sudah jelas, yaitu pukul 24.00WIB,” pungkas Andi.