Jika Terbukti Mengemplang Pajak, THM Kota Bogor Akan Ditutup

Sedikitnya sumbangsih tempat hiburan malam (THM) terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor, membuat geram Walikota Bogor, Bima Arya. Apalagi jika ditambah persoalan perizinan penjualan minuman keras dan menjamurnya jasa plus-plus perempuan pemandu lagu (PL).

Maka dari itu, Bima Arya bersama unsur Muspida melakukan razia ke sembilan THM pada Minggu (25/10/2015) dini hari. Dalam razia tersebut mereka berhasil menemukan miras dan perempuan PL.

“Sudah banyak mudaratnya, tapi hanya sedikit meyumbangkan PAD. Jadi jelas tidak ada manfaatnya THM ini. Lebih baik kita tutup saja,” ucap Bima Arya.

Lia Kania Dewi, Kepala Bidang Penetapan Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Bogor. Ia mengungkapkan bahwa target PAD tahun ini adalah Rp. 617 miliar, sementara kontribusi THM pada PAD sangat renda yakni 0,66 persen.

“Tempat hiburan malam ini salah satu komponen dari pajak hiburan yang didalamnya ada pajak diskotek dan pajak karaoke. Bahas THM ini adalah pengelompokan atas aktivitas yang dilakukan sampai malam. Kontribusinya untuk PAD memang rendah, sekitar 0,66 persen. Namun jika ditinjau dari segi pajak hiburan, THM menyetor sekitar 22,18 persen,” tutur Lia saat diawancarai, Selasa (27/10/2015).

Seharusnya untuk komponen dikotek harus menyetorkan 70 persen dari omzetnya ke kas daerah. Sedangkan untuk karaoke 30 persen dan cafe 10 persen.

“Pajak self assessment seperti pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 tahun 2010 dan PP Nomor 71 tahun 2010 menerangkan wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, menetapkan, dan menyetorkan secara mandiri. Tapi di zaman  ini mana ada yang mau percaya dengan apa yang dibayarkan secara mandiri. Makannya, harus ada upaya-upaya yang dilakukan pemerintah,” jelas lia.

Soal miras, Lia menyatakan bahwa penjualannya dilarang, bahkan ia menyebutkan bahwa tidak ada satupun THM di Kota Bogor mendapatkan izin menjual miras. Jadi THM yang kedapatan menjual miras biasanya membuat bill tambahan melewati alat tapping box.

Walikota Bogor meminta Dispenda untuk segera melakukan monitoring dan pemasangan tapping box lebih dioptimalkan. Selain itu juga harus melakukan langkah pemanggilan dan pemeriksaan wajib pajak kepada pemilik THM. Untuk pemanggilan, direncanakan pekan ini, sedangkan monitoring sedang dilakukan.

Menurut Lia, jika Walikota Bogor benar-benar menutup semua THM yang ada di Kota Bogor maka akan berdampak pada segala hal, salah satunya setoran pajak ke kas daerah berkurang. Ia menambahkan jika dilihat dari sisi tunggakan, para pengusaha THM tertib membayar. Namun apakah benar pajak yang dibayarkan sesuai dengan omzet mereka atau tidak, ia tidak tahu pasti.