Plat Kuning di Bekasi Wajib Berbadan Hukum

Kepala Seksi Pendapatan dan Penetapan Pajak Cabang Perwakilan Dispenda Kantor Samsat Kota Bekasi HM Fajar mengajak semua pemilik mobil angkutan umum atau barang yang berpelat kuning memiliki badan hukum.

Kuning-2

Kuning

Pasalnya, kata Fajar, jika tak berbadan hukum, maka pajak yang dikenakan seperti kendaraan pribadi. Dia mencontohkan, kendaraan berplat kuning bisa berbadan hukum perseroan atau PT, Koperasi, maupun yayasan.

“Jika pemilik usaha angkutan memiliki izin trayek dan buku KIR per 1 Januari 2016 tidak melengkapi ketentuan itu, pajak kendaraan bermotornya (PKB) harus dibayar 100%,” tegasnya seperti dilansir dari sejumlah laman daring.

Namun, lanjut dia, jika ada badan hukum hanya 30%. Misalnya, kendaraan pribadi jenis Kijang pajaknya mencapai Rp1,4 juta, maka angkutan jenis kendaraan yang sama tapi dipakai untuk angkutan, pajak yang dikenakan 30% atau sekitar Rp350.000.

“Tapi, kalau angkutan tak berbadan hukum pajaknya seperti kendaraan pribadi Rp1,4 juta,” ungkapnya. Untuk itu, dia mengimbau seluruh pemilik angkutan umum atau barang harus segera berbadan hukum, sebelum aturan ini diberlakukan pada 2016 mendatang. ***