Alih Pemilik yang Menghasilkan
Dalam hidup, pastinya ada yang datang dan pergi. Ada yang yang eksis lalu menghilang. Perumpamaan ini pun sebenarnya ada dalam hal kepemilikan kendaraan bermotor.
Boleh jadi hari ini kita masih gagah kemana-mana menggunakan mobil sports keluaran terbaru, namun bisa saja esok harinya hanya menggunakan sepeda motor 2 tak akibat bencana yang tak kita duga.
Sebaliknya juga bisa terjadi pas hari ini kita tidak punya apa-apa, tapi kemudian hari memiliki banyak mobil dan motor sebagai warisan, misalnya. Atau juga proses jual beli biasa. Alih dan ganti kepemilikan adalah sesuatu yang dekat dengan kita.
Sedekat itupula sebagian besar masyarakat dengan pajak pergantian kepemilikan kendaraan, atau biasa kita sebut dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBNKB.
BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, dst.
Objek Pajak BBNKB adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor. Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
UU No 2008 tentang PDRD menggariskan pengecualin penerapan BBNKN adalah kepada kereta api, kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Untuk penguasaan kendaraan bermotor melebihi 12 (dua belas) bulan dapat dianggap sebagai penyerahan, namun penguasaan kendaraan tersebut tidak termasuk penguasaan kendaraan bermotor karena perjanjian sewa beli.
Adapun yang termasuk penyerahan kendaraan bermotor adalah pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali: (a) untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
(b) untuk diperdagangkan, dan (c) untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia dan digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
Sementara subyek BBNKB adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor. Wajib Pajak BBNKB adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor. Dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB, atau HPU atas suatu kendaraan bermotor. HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang sesuai dengan BBNKB yang terutang, yang dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.
Besaran Pokok Pajak BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Tarif BBNKB ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Karenanya, Tarif BBNKB tersebut berbeda-beda di daerah. Sebagai contoh di Jawa Barat, penyerahan pertama dikenakan pajak 10% sementara penyerahan kedua 1 %.
Di Dispenda Jakarta memiliki angka sama dengan Jabar. Sementara Jawa Timur, penyerahan pertama 15% dan kedua 1%. Ini sama dengan Dispenda Kalimantan Selatan dan Nusa Tenggara Barat.
Pada akhirnya, jika kita melihat uraian latar belakang dan regulas eksisting BBNKB ini, maka tak bisa dipungkiri jika pajak ini termasuk salah satu andalan bagi pendapatan asli daerah (PAD), termasuk di Jabar ini.
Oleh karena itulah, sepatutnya pengelolaannya harus benar-benar baik dan handal. Perbaikan sarana dan prasarana yang menunjang pengelolaan harus disediakan dengan baik guna mempermudah masyarakat dalam membayar kedua jenis pajak tersebut.
Insentif berupa manfaat riil yang diterima masyarakat yang membayar BBNKB harus diutamakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, agar masyarakat menjadi semakin tertarik untuk membayar pajak. Jadi, alih kepemilikan yang menghasilkan ini, seyogyanya selalu menghasilkan buat kita bersama. Hari ini dan seterusnya. (***)