Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBN serta Pembebasan Sanksi Administratif PKB
Kabar gembira bagi seluruh warga Jawa Barat, karena terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2016, bagi Anda warga Jawa Barat yang belum melakukan dan akan Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Anda miliki, saat ini ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat, yaitu pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya. Selain kebijakan pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB, Gubernur Jawa Barat juga memberikan kebijakan Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pembebasan sanksi administratif berupa denda PKB ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahunan terkecuali untuk kendaraan bermotor baru. Kebijakan ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 973/499-Dispenda/2016 mengenai Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya, Serta Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2016. Kebijakan Gubernur Jawa Barat ini berlaku mulai 17 Oktober 2016 sampai dengan 24 Desember 2016.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha. BBNKB dipungut atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor dimana objek dari BBNKB ini adalah kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat.
Penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor ini terjadi sebagai akibat jual beli, hibah, warisan dan perjanjian. Selain itu pula, kendaraan yang menjadi objek BBNKB ini mengalami perubahan bentuk, berganti fungsi, berganti mesin, serta merupakan kendaraan yang dimasukkan dari luar negeri dan dipakai secara tetap di Indonesia. Sedangkan subjek BBNKB adalah orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri yang menerima penyerahan kendaraan bermotor. Kesimpulannya setiap kendaraan bermotor berpindah status kepemilikan maka harus dilakukan balik nama agar data pemilik kendaraan yang baru tercatat di kantor samsat dan pemilik lama tidak perlu terkena tarif progresif serta pemilik baru akan lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban tahunannya dalam membayar PKB.
Dasar pengenaan BBNKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor, dimana besarnya tarif BBNKB atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri. Sedangkan untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum tarif BBNKB adalah sebesar 10 % (sepuluh persen). Sedangkan tarif BBNKB untuk penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar 1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi atau Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri. Untuk kendaraan bermotor angkutan umum, besarnya BBNKB untuk penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar 1% (satu persen). BBNKB yang terutang dipungut di wilayah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan Gubernur, pembayaran BBNKB dilakukan pada saat pendaftaran dan jika terjadi pemindahan kendaraan bermotor dari satu Kabupaten/Kota dalam Daerah maupun ke luar daerah, maka wajib pajak harus melampirkan bukti pelunasan PKB dari daerah asalnya yang berupa SKPD yang sudah divalidasi dan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah. Bila dalam masa BBNKB terjadi perubahan atas kendaraan bermotor baik itu perubahan bentuk dan atau penggantian mesin maka yang bersangkutan wajib untuk melaporkan dengan mengisi Data objek dan subjek pajak paling lambat 30 hari sejak ubah bentuk dan/atau ganti mesin selesai dilaksanakan. Karena bila tidak dilaporkan, maka akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pajak terutang.
Syarat :
1. BPKB (asli dan fotokopi)
2. STNK (asli dan fotokopi)
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli
5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
6. (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Tata Cara :
1. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
2. Menuju gudang arsip untuk mengambil berkas kendaraan.
3. Menuju Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).
4. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
5. Kebagian Fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar.
6. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
7. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tujuan untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
8. Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
9. Menunggu STNK + Plat Nomor.
10. Kembali ke samsat induk tujuan untuk mengambil STNK + Plat Nomor baru.
11. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
12. Mengambil BPKB yang telah di Update.
13. Selesai.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Kebijakan Gubernur ini, silahkan datang ke kantor samsat induk asal maupun samsat induk tujuan.