Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan

Pada tanggal 19 Januari 2015 tahun lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor atau yang biasa kita kenal dengan Samsat. Samsat bertujuan untuk memberikan pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak atas kendaraan bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ) secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan informatif. Dari tujuan diatas dapat kita simpulkan bahwa ruang lingkup pelayanan Samsat ada tiga, yaitu a. Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (Ranmor); b. Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor; dan c. Pembayaran SWDKLLAJ.

Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat Regident Ranmor adalah fungsi Kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan pendataan, penomoran, penerbitan dan pemberian bukti registrasi dan identifikasi Ranmor, pengarsipan serta pemberian informasi. Penyelenggaraan Regident Ranmor dilaksanakan secara sistematis, profesional, unggul, terpadu, berkesinambungan, dan akuntabel melalui Sistem Manajemen Regident Ranmor.

Sebagaimana dikutip dari Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, ada lima fungsi dari Regident Ranmor, yaitu untuk :

a. tertib administrasi, dalam rangka:
1. terjaminnya keabsahan Ranmor dan kepemilikannya serta operasional Ranmor dalam rangka mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum
2. terwujudnya sistem informasi dan komunikasi Regident Ranmor sebagai bentuk tertib administrasi sebagai landasan penyelenggaraan fungsi kontrol  dan forensik kepolisian

b. pengendalian dan pengawasan Ranmor, dalam rangka:
1. pemberian dukungan pengendalian jumlah dan operasional Ranmor
2. pengawasan Ranmor yang dioperasikan

c. mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan dalam bentuk:
1. penyediaan data forensik kepolisian untuk mendukung penyidikan kejahatan yang terkait dengan Ranmor
2. penyediaan data untuk dukungan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas

d. perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka penyediaan data untuk mendukung:
1. perencanaan manajemen kapasitas dan kebutuhan lalu lintas dan angkutan jalan
2. perencanaan manajemen dan rekayasa infrastruktur lalu lintas dan angkutan jalan
3. operasional dan manajemen rekayasa serta pendidikan lalu lintas dan angkutan jalan

e. perencanaan pembangunan nasional dalam rangka penyediaan data untuk mendukung:
1. pembangunan di bidang jalan
2. pembangunan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan
3. pengembangan industri dan teknologi lalu lintas dan angkutan jalan
4. pembangunan di bidang lain yang terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan.

Penerbitan dan pemberian bukti Regident Ranmor dalam hal pengarsipan, meliputi penandatanganan, pencetakan dan penyerahan:
a. BPKB;
b. STNK;
c. TNKB;
d. Surat Tanda Registrasi Pengoperasian (STRP); dan
e. Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian (TNRP).

BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan. BPKB sekurang-kurangnya memuat:
a. NRKB;
b. nama pemilik;
c. alamat pemilik;
d. nomor kartu induk kependudukan;
e. merek;
f. tipe;
g. jenis;
h. model;
i. tahun pembuatan;

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NRKB adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai identitas Ranmor. NRKB terdiri dari:

A. Kode wilayah.
Kode wilayah terdiri dari 1 (satu) atau 2 (dua) huruf yang ditempatkan pada bagian awal NRKB. Satu kode wilayah dapat diberlakukan pada 1 (satu) atau lebih wilayah Regident Ranmor.

B. Nomor registrasi.
Nomor registrasi berupa:
a. kombinasi angka dengan seri huruf;
Ditentukan sebagai berikut :
1. Angka pada nomor registrasi berdasarkan jenis kendaraan yang terdiri dari 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) angka secara berurutan dan penempatannya setelah kode wilayah.
2. Seri huruf pada nomor registrasi terdiri dari 1 (satu) huruf atau 2 (dua) huruf yang penempatannya setelah angka pada nomor registrasi.

b. kombinasi angka dengan atau tanpa seri huruf pilihan
Berupa kombinasi angka dan/atau tanpa seri huruf pilihan pada nomor registrasi berdasarkan permintaan dan ditempatkan setelah kode wilayah serta membayar
biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan Nomor Registrasi berupa kombinasi angka tanpa seri huruf yang dialokasikan untuk pejabat negara tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta TNI/Polri yang diatur dalam perkap ini, tidak dipungut biaya PNBP.

c. kombinasi huruf pilihan dengan seri angka.
Kombinasi ini diberikan berdasarkan permintaan dan dipungut biaya PNBP, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. huruf pilihan terdiri dari 1 (satu) atau maksimal 7 (tujuh) huruf yang berupa nama orang sesuai kartu identitas.
2. seri angka pada nomor registrasi terdiri dari 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) angka yang penempatannya setelah huruf pilihan.
3. kombinasi huruf pilihan dengan seri angka pada nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan 2, ditempatkan setelah kode wilayah.

Pemilik Ranmor yang menggunakan nomor pilihan, setiap 5 (lima) tahun mengajukan permohonan dan membayar biaya PNBP, apabila pemohon tidak mengajukan permohonan untuk menggunakan nomor pilihan lagi, diganti dengan nomor NRKB sesuai urutan dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan. NRKB pilihan yang sudah tidak digunakan lagi karena kendaraan bermotor diperjualbelikan / balik nama / mutasi ke luar daerah, dapat digunakan untuk kendaraan bermotor lain dengan membayar biaya PNBP sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan peraturan diatas, kita jadi tahu bahwa wajib pajak dapat memiliki NRKB pilihan bagi kendaraan bermotor yang dimilikinya selama mengikuti prosedur permintaan dan pemberian NRKB pilihan yang telah diatur oleh peraturan Korlantas Polri.