Mengenal Giat dan Fungsi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat merupakan serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembayaran Sumbangan  Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ) secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat. Tujuan dari kantor bersama Samsat adalah memberikan pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Ranmor), pembayaran pajak atas kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan secara informatif.

Kantor bersama Samsat merupakan wadah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi lalu lintas diwakili oleh Dirlantas Polda, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak Provinsi diwakili oleh Dinas Pendapatan (Dispenda), dan Badan Usaha dalam menyelenggarakan Samsat (PT. Jasa Raharja). Ketiga instansi di atas selanjutnya disebut sebagai Tim Pembina Samsat yang memiliki fungsi pelayanan masing-masing, yaitu sebagai berikut:

1. Dirlantas Polda

Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor) adalah fungsi Kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan pendataan, penomoran, penerbitan dan pemberian bukti registrasi dan identifikasi Ranmor, pengarsipan serta pemberian informasi. Termasuk di dalam layanan registrasi dan identifikasi ranmor ini adalah :

  1. registrasi Ranmor baru
  2. registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik
  3. registrasi perpanjangan Ranmor dan/atau
  4. registrasi pengesahan Ranmor
  5. pemblokiran dokumen Regident Ranmor yang terkait tindak pidana
  6. penggantian dokumen Regident Ranmor
  7. penghapusan nomor registrasi Ranmor

2. Pelayanan Dispenda

Menerima dan mengelola Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor yang meliputi :

  1.    Pajak Kendaraan Bermotor
  2.    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Hasil penerimaan PKB paling sedikit 10%  (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

3. PT. Jasa Raharja

Menerima dan mengelola Pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri dari :

  1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik Ranmor sebagai dana untuk pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan
  2. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) merupakan dana yang terhimpun dari iuran-iuran, terkecuali jumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk pembayaran ganti rugi akibat kecelakaan penumpang angkutan umum.

Pembentukan kantor bersama Samsat di Jawa Barat dimulai pada tahun 1978 berdasarkan keputusan bersama 3 menteri yang secara prosedur administratif didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 16 Tahun 1977 tentang Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan System Administrasi Manunggal Dibawah Satu Atap dalam Pengeluaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pembayaran Pajak-Pajak Kendaraan Bermotor (PKB/BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Tim pembina Samsat Provinsi Jawa Barat memiliki tiga komitmen yakni:

  1. Pelaksanaan operasional Samsat yang berkualitas.
  2. Terbangunnya sinergitas unsur pembina dan penyelenggara Samsat.
  3. Implementasi dinamisme dan standar operasional prosedur pelayanan Samsat.

Sampai saat ini Provinsi Jawa Barat memiliki 40 titik pelayanan Samsat yang terdiri dari 34 kantor Samsat, 2 Samsat drive thru, 3 Samsat outlet, dan 1 Samsat corner yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat. Selain itu, tim Pembina Samsat Jawa Barat pada tahun 2014 meluncurkan e-Samsat pertama di Indonesia yang bekerjasama dengan bank BJB yang merupakan bank persepsi provinsi Jawa Barat. Tim pembina Samsat Jawa Barat telah bekerjasama dengan 4 bank, yaitu BJB, BCA, BNI, dan BRI guna melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan yang dapat dilakukan di mesin-mesin ATM 4 bank diatas di seluruh Indonesia.

Dengan banyaknya pilihan pelayanan yang disediakan oleh tim pembina Samsat Jawa Barat bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban regident ranmor, membayar PKB dan BBNKB, serta membayar iuran SWDKLLJ dan DPWKP setiap tahunnya sehingga tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Karena hasil penerimaan PKB paling sedikit 10%  (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

1 balasan

Comments are closed.