BBNKB Gratis! Khusus Kendaraan Luar Provinsi Jawa Barat

Kabar gembira bagi wajib pajak (WP) yang ingin memutasikan kendaraannya ke wilayah Provinsi Jawa Barat. Dengan terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 973/400-Dispenda/2016, maka kendaraan luar provinsi yang ingin dimutasikan ke wilayah Provinsi Jawa Barat tidak akan dikenakan biaya atau gratis biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Menurut Keputusan Gubernur tersebut pemberian pembebasan BBNKB meliputi pembebasan pokok BBNKB bagi kendaraan yang proses mutasi masuk ke wilayah Provinsi Jawa Barat dan Pembebasan sanksi administratif berupa denda BBNKB.

Hingga Juni 2016, Jawa Barat sendiri memiliki jumlah kendaraan mencapai 15,2 juta. Dengan adanya pembebasan BBNKB untuk kendaraan luar provinsi, diharapkan dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) khususnya kendaraan luar provinsi yang beroperasi di Jabar.

Pembebasan BBNKB bagi kendaraan luar Provinsi Jawa Barat ini berlaku mulai tanggal 13 Juni sampai 30 Desember 2016. Syarat dan Tata Cara Mutasi Kendaraan dapat dilihat disini.