Jangan Sepelekan Nomor Rangka Kendaraan Anda

Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia saat ini lebih dari puluhan juta kendaraan bermotor, karena itu perlu adanya cara untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian kendaraan bermotor. Untuk identitas kendaraan bermotor dikeluarkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi kendaraan bermotor. Sedangkan untuk legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor diterbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang diterbitkan oleh Polri dan berisi identitas kendaraan bermotor dan identitas pemilik, yang berlaku selama kendaraan bermotor tersebut tidak dipindahtangankan. Identifikasi dan verifikasi kendaraan bermotor sebagai jaminan legitimasi operasional dan kepemilikan dilakukan terhadap :

  1. Data fisik kendaraan bermotor berupa merek, tipe, jenis, model, tahun pembuatan, isi silinder, nomor mesin, nomor rangka, warna, bahan bakar, jumlah roda dan sumbu.
  2. Data fungsional kendaraan bermotor berupa penggunaan, dan kelaikan kendaraan bermotor.
  3. Data yuridis kendaraan bermotor berupa asal-usul kendaraan bermotor dan identitas pemilik.

Seringkali terjadi karena pemakaian maupun karena kendaraan bermotor sudah berumur, nomor mesin maupun nomor rangka kendaraan bermotor hilang atau tidak nampak secara jelas (pudar) sehingga akan sulit ketika melakukan proses registrasi dan identifikasi kendaraan. Langkah-langkah apa yang harus dilakukan ketika ingin mengurus permasalah ini, berikut langkah-langkahnya :

1. Datangi Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar, lalu minta surat pengantar dari pihak Samsat atau berita acara untuk Anda bawa ke Polda. Surat atau berita acara ini isinya menyatakan bahwa benar kendaraan Anda telah kehilangan nomor rangka secara murni dan bukan merupakan kendaraan yang bermasalah.

2. Ketika Anda mendatangi kantor Polda jangan lupa untuk membawa dokumen yang terkait dengan data kendaraan dan data diri Anda sebagai pemilik. Bawa juga kendaraan bermotor yang hilang nomor rangkanya.

3. Berikan surat pengantar / berita acara dari Samsat yang Anda terima kepada bagian administrasi di Polda. Akan dilakukan pengecekan fisik ulang oleh Polda, hasilnya akan turun surat keterangan pengantar dari Polda untuk dibawa ke dealer yang ditunjuk untuk memproses nomor rangka.

Bila mesin kendaraan bermotor Anda telah berubah atau diganti, jangan lupa untuk meminta surat keterangan kepada bengkel yang melakukan pergantian tersebut atau dapat juga meminta kepada Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan Anda. Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Berikut beberapa syarat yang disebutkan pada Pasal 51 tentang persyaratan perubahan data BPKB atas dasar perubahan nomor Registrasi Ranmor meliputi:

a. mengisi formulir permohonan;

b. melampirkan tanda bukti identitas

c. BPKB;

d. STNK;

e. Surat permohonan dari pemilik tentang nomor registrasi yang diinginkan; dan

f. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor

30 balasan

Comments are closed.