Jangan Sepelekan Nomor Rangka Kendaraan Anda

Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia saat ini lebih dari puluhan juta kendaraan bermotor, karena itu perlu adanya cara untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian kendaraan bermotor. Untuk identitas kendaraan bermotor dikeluarkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi kendaraan bermotor. Sedangkan untuk legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor diterbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang diterbitkan oleh Polri dan berisi identitas kendaraan bermotor dan identitas pemilik, yang berlaku selama kendaraan bermotor tersebut tidak dipindahtangankan. Identifikasi dan verifikasi kendaraan bermotor sebagai jaminan legitimasi operasional dan kepemilikan dilakukan terhadap :

  1. Data fisik kendaraan bermotor berupa merek, tipe, jenis, model, tahun pembuatan, isi silinder, nomor mesin, nomor rangka, warna, bahan bakar, jumlah roda dan sumbu.
  2. Data fungsional kendaraan bermotor berupa penggunaan, dan kelaikan kendaraan bermotor.
  3. Data yuridis kendaraan bermotor berupa asal-usul kendaraan bermotor dan identitas pemilik.

Seringkali terjadi karena pemakaian maupun karena kendaraan bermotor sudah berumur, nomor mesin maupun nomor rangka kendaraan bermotor hilang atau tidak nampak secara jelas (pudar) sehingga akan sulit ketika melakukan proses registrasi dan identifikasi kendaraan. Langkah-langkah apa yang harus dilakukan ketika ingin mengurus permasalah ini, berikut langkah-langkahnya :

1. Datangi Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar, lalu minta surat pengantar dari pihak Samsat atau berita acara untuk Anda bawa ke Polda. Surat atau berita acara ini isinya menyatakan bahwa benar kendaraan Anda telah kehilangan nomor rangka secara murni dan bukan merupakan kendaraan yang bermasalah.

2. Ketika Anda mendatangi kantor Polda jangan lupa untuk membawa dokumen yang terkait dengan data kendaraan dan data diri Anda sebagai pemilik. Bawa juga kendaraan bermotor yang hilang nomor rangkanya.

3. Berikan surat pengantar / berita acara dari Samsat yang Anda terima kepada bagian administrasi di Polda. Akan dilakukan pengecekan fisik ulang oleh Polda, hasilnya akan turun surat keterangan pengantar dari Polda untuk dibawa ke dealer yang ditunjuk untuk memproses nomor rangka.

Bila mesin kendaraan bermotor Anda telah berubah atau diganti, jangan lupa untuk meminta surat keterangan kepada bengkel yang melakukan pergantian tersebut atau dapat juga meminta kepada Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan Anda. Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Berikut beberapa syarat yang disebutkan pada Pasal 51 tentang persyaratan perubahan data BPKB atas dasar perubahan nomor Registrasi Ranmor meliputi:

a. mengisi formulir permohonan;

b. melampirkan tanda bukti identitas

c. BPKB;

d. STNK;

e. Surat permohonan dari pemilik tentang nomor registrasi yang diinginkan; dan

f. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor

33 balasan
  1. Agus hidayat
    Agus hidayat says:

    Mohon ijin pa/ibu yg kami hormati,, saya beli motor yamaha rxs dengan flat nomor D 4236 UN setelah saya check pake sambada ko ga ada keterangan ya?? Stnk sama no rangka mesin dan body sama,, mohon bantuan nya saya mau perpanjang pajak sudah kelewat 13 tahun,, trims

    • Alfares
      Alfares says:

      Izin bertanya, saya membeli motor ninja r 2tax tetapi kerangka nya diganti memakai rangka honda crf(trail) otomatis nomor rangkanya berbeda, apakah saya bisa menggantu dengan no rangka yang aslinya?

  2. A. Arif Fauzie
    A. Arif Fauzie says:

    Selamat malam.. Saya ijin mau bertanya..
    Langsung saja.. Mobil saya Mitsubishi Colt T120 SS Pick Up tahun 2013.. Saya beli sdh dalam keadaan ;
    1. STNK hilang, stelah dicek diaplikasi ternyata pajak off dari tahun 2016, tapi STNK masih on sampai bulan 11 tahun 2018.
    2. Nomor mesin saya cek aman, tapi nomor rangka ada sedikit karat dan nyaris nggak kebaca ditiga huruf awalnya.
    Pertanyaan saya.. Bagaimana langkah awal mengurus proses balik nama mobil saya tsb.. Terimakasih

  3. Syarifuddin Bancin
    Syarifuddin Bancin says:

    Pak saya mau tolong . Saya beli kereta bodong yang rusak dari tukang botot trus saya perbaiki . Kayak manalh solusiny pak biar bisa urus surat suratny pak

  4. Rumahbonekabintang4 “Binar Pan
    Rumahbonekabintang4 “Binar Pan says:

    Slmt pagi, bagaimana proses merubah status no rangka ranmor baru (unit msh di gudang dealer dan bpkb/stnk belum terbit) yang tadinya terdaftar untuk wilayah bandung, ke customer wilayah cikarang. Apakah prosesnya sama dengan mutasi kendaraan bekas?
    Trm ksh.

  5. Ora Ng G ILa
    Ora Ng G ILa says:

    mau tanya Pa,saya mau beresin surat2 vespa,tapi kendalanya,no kerangka ga ada,barangkali kena las atau ganti plat yang kerat.vespaku keluaran tahun 1977
    kalau lihat prosedur di atas,dari samsat ke polda ke dealer,ke bengkel,rasanya sangat susah,ada cara lain yang mudah pa,atau surat pernyataan dengan materai.terimakasih

  6. Asti Nh
    Asti Nh says:

    mohon solusinya pak.no rangka mobil saya keropos,apakah bisa no rangka di rekondisi di bengkel resminya?terimakasih

  7. Riswara Riki
    Riswara Riki says:

    ijin bertanya pak/bu.
    jika rangka motor diganti dengan rangka baru berarti otomatis nomor rangka pun baru. nah untuk prosedurnya bagaimana?

    • Bapenda Jabar
      Bapenda Jabar says:

      Ada surat keterangan dari bengkel resmi pak, nanti kendaraan dibawa ke kantor samsat untuk proses cek fisik dan setelahnya ke loket rubentina.

      tks~Arrie

  8. Moh Ridwan
    Moh Ridwan says:

    Izin bertanya bpk/ibu.
    Saya beli motor seken Honda GL 100 tahun 1991 no rangka nya tidak terbaca jelas.
    Apakah ini akan menjadi kendala pada saat saya akan cek fisik untuk balik nama ?
    Terima kasih

  9. Ade
    Ade says:

    Pak maaf kalau mengikuti langkah2 d atas itu biayanya brapa kalau buat penggantian nomor mesin yg rusak oleh karat?

  10. Nindia
    Nindia says:

    Maaf mau nanya kalo motor hilang dicuri orang.
    Kira² aman atau engga ya kalo kita ngeshare no rangka kendaraan ke medsos biar mempermudah pencarian kendaraan yg hilang?

  11. yusup
    yusup says:

    mau bertanya pak/bu kalo nomor rangka di stnk sama bpkb nya kurang angka 0 apakah akan bermasalah atau bisa di ubah lagi

    • Tim Artikel
      Tim Artikel says:

      Untuk risalah lelang harus ada Pak, karena sebagai bukti serah terima kepemilikan kendaraan

  12. Dede Muhammad Yasir
    Dede Muhammad Yasir says:

    Pak saya mau tanya sepeda motor grand saya nomer mesinnya beda tapi nomer rangka sama apa bisa diurus?mohon penjelsannya

  13. anis
    anis says:

    saya beli motor bekas vario 150 th 2020, stnk bulan juli 2020. pas mau saya balik nama. bagian cek fisik kota tujuan mengatakan no mesin ketokan shg tidak bisa diproses mutasi BBN. saya beli.mll olx dan sdh cek surat2. data sama.
    apa yg harus saya lakukan, mohon pencerahannya

  14. Pandi irawan
    Pandi irawan says:

    Pa/bu saya membeli motor cb125 bekas, boring mesin nya sudah diganti sama boring megapro karena untuk dapat boring cb125 sekarang susah karena sudah tidak diproduksi lagi. Solusinya bagaimana agar motor saya bisa lolos saat cek fisik ?

  15. Maulana
    Maulana says:

    Maaf pak, saya mau tanya ini kan saya punya motor tiger tapi udh di custom itu nomor rangkanya, apakah harus di ganti / ga usah ?

  16. Saputra
    Saputra says:

    Mohon ijin pak saya beli motor tapi nomor rangkanya rada samar sekalian balik nama kan tapi orang sebelumnya gak tau dimana itu gmna ya

  17. Nur
    Nur says:

    mau tanya min, saya beli motor surat-surat lengkap tapi rangka rusak, terus kalau mau ganti rangka biar aman ini gimana caranya?

  18. Dani
    Dani says:

    Saya mo proteksi stnk motor, soalnya sudah lama dijual,saya tidak ingat no rangkanya, gmana caranya ya? Mohon pencerahan nua terima kasih

Comments are closed.