Memanfaatkan Teknologi untuk Kemudahan Layanan Publik

Teknologi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah metode ilmiah untuk mencapai tujuan praktis; ilmu pengetahuan terapan. Pengertian lainnya adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia. Berdasarkan pengertian diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa teknologi merupakan ilmu pengetahuan terapan yang digunakan untuk menyediakan barang-barang bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia. Saat ini manusia sangat bergantung dengan teknologi, hal ini dapat kita lihat dari aktivitas sehari-hari contohnya adalah hal yang pertama kita lihat dan pegang pertama kali adalah handphone kita, contoh lainnya adalah ketika koneksi internet mati atau handphone kita kehabisan daya baterai maka kebanyakan dari kita akan mati gaya dan sibuk mencari tempat untuk ikut mengisi ulang daya baterai kita (contoh yang ini kalau daya powerbank juga habis atau tidak punya powerbank ya).

Teknologi banyak digunakan pada berbagai aspek kehidupan manusia tentunya dengan tujuan untuk mempermudah, mempercepat, dan membantu kehidupan manusia. Oleh karena itu, Gubernur Jawa Barat pernah mengatakan bahwa temuan teknologi apapun jangan hanya berhenti sampai pada tahap prototipe, karena tidak akan gunanya. Tetapi kalau terus dikembangkan menjadi alat dan membantu kehidupan manusia maka manfaatnya akan sangat besar. Pemerintah provinsi Jawa Barat akan terus mendukung setiap temuan teknologi agar bermanfaat di segala bidang, salah satunya adalah upaya peningkatan pelayanan registrasi dan identifikasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di provinsi Jawa Barat melalui layanan e-Samsat Jabar. Dimana Wajib Pajak (WP) yang ingin membayar PKB tahunan tidak perlu lagi hadir ke kantor samsat atau samsat outlet untuk melaksanakan kewajiban mereka, namun cukup dengan datang ke mesin ATM bank-bank yang telah bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat Jawa Barat untuk membayar PKB tahunan mereka dan kertas struk yang keluar dari mesin ATM sudah dapat dijadikan bukti bahwa WP telah melaksanakan kewajibannya membayar PKB mereka tanpa harus menukarkan kertas struk tersebut dengan kertas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), kecuali untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Metro ada kewajiban untuk menukarkan struk dengan SKPD dan diberi jangka waktu maksimal tujuh hari. Persyaratan untuk membayar PKB tahunan pun mudah, yaitu :

1. Wajib Pajak Dengan Data Kepemilikan Kendaraan yang Sesuai Dengan Data yang ada dalam server samsat Dispenda Jabar.

2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.

3. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor  seluler yang aktif.

4. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di bank yang telah bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat Jawa Barat dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.

5. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di rekening bank.

6. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahun.

7. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahun.

8. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.

9. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Semenjak pertama kali diluncurkan hingga saat ini, e-Samsat Jabar telah bekerja sama dengan empat buah bank, yaitu bank BJB, bank BNI, bank BCA, bank BRI. Dengan hadirnya keempat bank ini sebagai alternatif loket pembayaran PKB tahunan maka WP lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban membayar PKB  karena dapat membayar di lebih dari 51 ribu mesin ATM yang tersebar di seluruh Indonesia.

Cara menggunakan e-Samsat Jabar sangatlah mudah, caranya tidak jauh berbeda ketika Anda membayar tagihan melalui mesin ATM. Untuk langkah pembayaran PKB melalui e-Samsat Jabar untuk masing-masing bank, silahkan klik tautan berikut:

  1. Bagi WP nasabah bank BJB, silahkan klik tautan ini e-Samsat Jabar BJB
  2. Bagi WP nasabah bank BNI, silahkan klik tautan ini e-Samsat Jabar BNI
  3. Bagi WP nasabah bank BCA, silahkan klik tautan ini e-Samsat Jabar BCA
  4. Bagi WP nasabah bank BRI, silahkan klik tautan ini e-Samsat Jabar BRI

Dengan berbagai kemudahan yang diberikan oleh Tim Pembina Samsat Jawa Barat sudah sepatutnya sebagai WP kita tidak lagi malas untuk melaksanakan kewajiban tahunan untuk membayar PKB. Karena sebagian dari uang PKB yang Anda bayarkan digunakan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur jalan di wilayah Jawa Barat. Apabila jalan yang ada di Jawa Barat mulus maka roda ekonomi di Jawa Barat akan berjalan mulus.