Tiga Mall di Kota Bekasi Tidak Tertib Bayar Pajak Parkir

Sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bekasi, diduga melakukan pengemplangan pajak parkir. Padahal, jika pajak parkir tersebut dikelola dengan baik maka akan menaikan potensi pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.

Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Bekasi Zakaria mengatakan, kondisi ini membuktikan lemahnya Pemerintah Kota Bekasi dalam menertibkan wajib pajak, khususnya para pengusaha.

Dari puluhan pusat perbelanjaan di Kota Bekasi, dia mencontohkan yakni pusat perbelanjaan Metropolitan Mal, Bekasi Cyber Park, dan Grand Mal Bekasi. Ketiganya, kata Zakaria tidak tertib dalam membayar pajak parkir.

Menurutnya, sesuai dengan peraturan setiap pusat perbelanjaan wajib menyetorkan pajak penghasilan parkir sebesar 25 persen setiap bulannya. Namun kenyataannya di lapangan justru jauh berbeda. ”Kita bersama anggota telah melakukan investigasi, penyetoran yang ada di beberapa mal kepada pemerintah tidak sesuai dengan ketentuan, yakni 25 persen untuk pajak dari penghasilan,” terangnya.

Misalkan Mal Metropolitan, dari penghasilan pajak Rp2 miliar setiap bulan hanya menyetor kisaran Rp100 juta. BCP penghasilan 400 juta hanya menyetor Rp4 juta, Grand Mal Kranji penghasilan parkir Rp400 juta hanya menyetor pajak kisaran Rp4 jutaan setiap bulannya.

“Artinya dari data tersebut, hasil penghasilan apabila 25 persen yang disetorkan pajak oleh WP tidak sesuai, oleh sebab itu hal ini harus diungkap dan diberikan sanksi oleh pemerintah,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Aan Suhanda meminta, warga Kota Bekasi yang memiliki data tersebut untuk disampaikan ke pihaknya, agar bersama-sama melakukan penindakan kepada wajib pajak yang nakal. ”Pada dasarnya kita terbuka soal pemasukan pajak yang dikelola melalui Dispenda,” ujarnya.

Dijelaskannya, kalau untuk penyetoran pajak parkir dari Mal Metropolitan setiap bulan sebersar Rp150 jutaan, namun untuk penghasilan parkir setiap bulannya dirinya kurang mengetahui. ”Kalau soal penghasilan dari pengelolaan parkir yang ada saya kurang hafal, namun semua masih sesuai dengan ketentuan dari pelaporan yang ada,” jelasnya.