Tingkatkan Pemeriksaan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor, Tingkatkan Pendapatan Daerah

Pemeriksaan untuk Wajib Pajak Kendaraan Bermotor harus semakin ditingkatkan fokus, dan dilakukan secara profesional. Baik melalui operasi gabungan kedaraan yang dilakukan secara periodik, maupun dengan mendata, melayangkan surat tagihan ataupun langsung mendatangi tempat tinggal Wajib Pajak (WP).

Proses pemeriksaan ataupun pendataan harus berlangsung secara terus menerus baik untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas badan hukum (swasta), dan milik pemerintah.  Pendataan dan verifikasi harus berlangsung mulai dari SAMSAT, Dinas Perhubungan hingga Dinas Pendapatan Daerah di masing-masing daerah. Terlebih dengan tingkat volume kendaraan yang dapat dipastikan setiap tahunnya bertambah, makan potensi peningkatan PKB pun turut terdongkrak.

Agar lebih memudahkan penagihan terutama yang akan didatangi secara langsung, sebaiknya SAMSAT, Kepolisian bersama Dinas Pendapatan daerah berkerjasama dalam merumuskan kebijkan mulai dari kategori tunggakan pajak, jenis kendaraan, pemilik kendaraan, dan tahun produksi kendaraan. Jika tahun produksi kendaraan terbilang masih baru (dirumuskan kembali angka tahunnya), namun si pemilik lalai menunaikan pajaknya selama misalnya 3 tahun, maka WP tersebut wajib didatangi. Dengan menentukan kriteria WP yang akan didatangi, maka langkap penagihan akan efektif dan efisien.

Selain itu perlu dilakukan evaluasi yang terus menerus mulai dari profile Wajib Pajak hingga perkembangan usaha yang ada dalam Audit Report. Sehingga apabila melakukan pemeriksaan berikutnya akan membantu. Dengan melihat dokumen yang lainnya maka akan dapat diketahui perkembangan Wajib Pajak secara baik yang dituangkan dalam audit program.

Dalam melakukan langkah nyata guna meningkatkan Pendapatan Daerah melalui Pajak Kendaran Bermotor, sangat diperlukan adanya pembagian fungsi dari Kantor Pusat dan Unit Pemeriksa. Fungsi dari kantor pusat harus jelas yaitu membuat konsep untuk unit pelaksana, mengalokasikan resources, teknik-teknik yang terbaru sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.

Dalam pemeriksaan dan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor perlu dipertimbangkan pula, kenapa mereka lalai atau bahkan malas mendatangi drive thru ataupun kantor Samsat. Bisa jadi karena ketidak-nyamanan, mulai dari pelayanan yang lambat, banyak calo, tempat yang kecil akibatnya sesak dan panas, serta situasi dan kondisi yang membuat mereka tidak taat membayar pajak.

Kata kunci manajemen pemeriksaan adalah Focus dan kebalikannya adalah Unfocus jika tidak terdapat obyek dan tidak tahu dimana harus mulai pemeriksaannya. Pemeriksaan yang terdekat adalah terhadap Wajib Pajak yang telah meregistrasikan kendaraannya, kemudian melalui temuan-temuan operasi gabungan di lapangan artinya mendata dan menyimpan semua kendaraan yang terbukti lalai membayar pajak terutama yang menahun  (mereka lebih memiliki potensi untuk kembali mengulangi kelalaiannya). Maka dengan informasi dan data yang jelas maka untuk pemeriksaan di tahun selanjutnya, Tim Gabungan tidak akan meraba-raba kembali melainkan mendapatkan temuan yang sudah pasti.

Pemeriksaan dan verifikasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian adalah untuk membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan, maka fungsi inti dari Dinas Pendapatan Daerah terutama dalam otoritas pajak yakni untuk membantu administrasi pajak.  Artinya mecari cara agar semakin banyak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor maka semakin meningkat pendapatan daerah melalui Pajak Kendaraan Bermotor setiap tahunnya.

Masyarakat di setiap pelosok daerah tentunya memiliki karakter yang berbeda, dengan situasi dan kondisi yang berbeda. Meski demikian pihak pemerintah harus mampu mempelajari, mencermati berbagai kendala yang dihadapi oleh masyarakatnya. Sehingga ketika mereka lalai dalam membayarkan pajaknya, meskipun mereka mampu membayar denda administrasi jangan sampai mereka berkelit dengan kelemahan sistem administrasi pajak ataupun kondisi lingkungan pembayaran pajak (calo, ruang sempit, dll).

Jika diinventarisasi lagi tanggungjawab pemeriksaan dan keberhasilannya adalah di Kantor Pusat yang mengatur kebijakan pemeriksaan dan juga unit-unit yang melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan kebijakan dari Kantor Pusat. Oleh karena itu setiap tahun harus dilakukan revitaliasi dan setiap saat dilakukan pemeriksaan sehingga dapat terjawab cara pemeriksaan yang ideal.

Ada tiga ukuran pencapaian tujuan pemeriksaan yaitu secara kuantitatif, revenue dan kualitatif. Tujuan pemeriksaan tercapai secara kuantitatif jika pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak dengan sumber daya yang ada. Pemeriksaan yang efektif adalah 7% dari jumlah Wajib Pajak yang terdaftar tersebut. Objek pemeriksaan semakin banyak semakin baik. Jangan sampai ada Wajib Pajak yang puluhan tahun tidak diperiksa dan ada Wajib Pajak yang sering diperiksa.

Kemudian tujuan pemeriksaan tercapai secara revenue jika pemeriksaan yang efektif dapat menghasilkan revenue yang maksimal dan Wajib Pajak membayar atas koreksi yang dilakukan. Sedangkan tujuan pemeriksaan tercapai secara kualitatif antara lain jika pemeriksaan dari review maka komentar dari review adalah semakin sedikit. Jika banyak catatan maka kualitasnya masih rendah. Selain itu sebaiknya kegiatan pemeriksaan dilakukan dengan mengajak unsur Lembaga lainnya.