Tag Archive for: triple untung

Bebas Denda Pajak Kendaraan Jawa Barat 2020

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) memperpanjang Program Triple Untung yang semula berakhir pada 31 Juli 2020.

Sebagaimana diketahui, ada Tiga Keuntungan pada Program Triple Untung yang bisa didapatkan oleh para Wajib Pajak. Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keuntungan yang pertama ini dapat diperuntukkan bagi Wajib Pajak di Jawa Barat yang terlambat melakukan pembayaran PKB dengan pengecualian untuk pembebasan pembayaran kendaraan baru, kendaraan yang melakukan ubah bentuk, kendaraan hasil lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar dan kendaraan yang ganti mesin.

Keuntungan kedua yang dapat dimanfaatkan adalah Bebas Pokok dan Denda BBNKB II. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ke-II merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor bekas. Sehingga warga yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor di wilayah Jabar tidak akan dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (pokok dan denda).

Ketiga, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan yang ditujukan bagi Wajib Pajak melakukan proses baliknama dan masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan yang terkena tarif progresif. Bila dibaliknamakan maka tunggakan yang terkena tarif progresif tersebut akan dikenai tarif progresif ke 1 sebesar 1.75%.

Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait pemberian relaksasi pajak untuk mengurangi dampak ekonomi masyarakat akibat pendemi Covid-19 dan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Gubernur Jawa Barat telah menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang produktif dan aman dari penyebaran Covid-19 dan menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 973/267-Bapenda/2020 tanggal 24 Juli 2020 untuk memberikan insentif pajak daerah berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah melalui Program Triple Untung Plus Tahun 2020.

Program Triple Untung Plus yang berlangsung hingga 23 Desember 2020 memberikan Diskon menarik bagi Wajib Pajak. Diskon pertama adalah Diskon Pajak Kendaraan Bermotor bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor lebih awal (sebelum habis masa berlaku), dengan ketentuan:

  1. Pembayaran pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2%
  2. Pembayaran lebih dari 30 hari s.d 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4%
  3. Pembayaran lebih dari 60 hari s.d 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%
  4. Pembayaran lebih dari 90 hari s.d 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8%
  5. Pembayaran lebih dari 120 hari s.d 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10%

Diskon Kedua adalah Diskon Tunggakan Tahun ke-5, untuk Wajib Pajak yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor lebih dari 4 tahun. Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan tahun ke-5 dikurangi 100%.

Diskon Ketiga adalah Diskon BBNKB I, bagi masyarakat Jawa Barat yang membeli kendaraan baru diberikan DISKON Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 2.5%.

Selain mendapatkan Bebas dan Diskon diatas, Wajib Pajak di Jawa Barat juga berkesempatan untuk mendapatkan HADIAH berupa 2 Paket Umroh, 5 Sepeda Motor dan 10 Tabungan Bjb masing-masing senilai 5 juta rupiah.

Triple Untung Apa Itu?

Mulai 2 Maret 2020 sampai 30 April 2020, pemilik Kendaraan Bermotor di Jawa Barat dapat kemudahan dan keuntungan berlipat-lipat saat membayar pajak. Jadi, jangan lewatkan program ‘Triple Untung‘ yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat selama dua bulan ini.

Sama seperti namanya, ada tiga keuntungan yang bisa didapatkan Wajib Pajak. Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraaan Bermotor) diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran. Namun catat, hal ini tidak berlaku untuk pembebasan Pembayaran Motor Baru, Ubah Bentuk, Lelang/ex-Dump yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Poin ini dapat dimanfaatkan oleh warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Nah untuk poin terakhir ini dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Kepemilikan Kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Lantas apa saja syarat untuk mendapatkan Triple Untung itu? Pengendara Bermotor cukup siapkan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Jaya (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere) dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan atau Ganti Plat Nomor, juga Bukti Hasil Cek Fisik.

Persyaratan untuk BBNKB II juga tidak jauh berbeda dengan syarat Pembayaran PKB. Meliputi STNK asli, e-KTP Pemilik Baru, BPKB asli, Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat Domisili, Bukti Hasil Cek Fisik, dan seluruh berkas di-fotokopi.

Warga Jabar yang ingin Balik Nama Kendaraannya, bisa mengunjungi Kantor Bersama Samsat Induk.

Sedangkan untuk pembayaran pajak tempat pembayarannya lebih bervariasi dapat melalui Samsat Keliling, Samades, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, hingga Samsat J’bret di Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Bukalapak, Tokopedia, Kaspro, bank bjb, dan Loket PPOB.

Kepala Bapenda Jabar, Hening Widiatmoko menyampaikan pesan bahwa Tahun 2020 adalah Tahun Tertib Administrasi Data Kepemilikan Kendaraan Bermotor, yang dikaitkan dengan rencana Kepolisian untuk melaksanakan Program Penghapusan Kendaraan kadaluwarsa yang Tidak Melakukan Daftar Ulang.

“Jangan lupa manfaatkan inovasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, dapat melalui Sambara, Samsat J’bret, T-Samsat, e-Samsat, Samling, Samdong, Samades, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru agar lebih mudah”, tambah Hening.