Tag Archive for: Pajak

Prihatin! Menghindari Pajak di Tanah Air

Kita tentu prihatin, manakala orang-orang berada, yang serial duitnya tidak ada habisnya, malah cenderung menghindari membayar pajak di tanah air untuk kemudian membayar pajak di negara lain.

Situasi ini tentu mengherankan. Ketika masih banyak orang sekitar kita yang serba kekurangan, termasuk di Jawa Barat ini, malah sebagian orang kita justru “menerbangkan” pendapatannya ke negeri orang.

Yang terbaru, seperti dirilis salah satu koran nasional terungkap bahwa salah satu orang kaya Indonesia versi Majalah Forbes tersangkut dengan kasus HSBC Swiss yang menghebohkan dunia terkait penggelapan pajak.

Selain Swiss, sudah jadi rahasia umum dan berlangsung lama bahwa banyak perusahaan besar Indonesia memilih kantor pusat di Singapura padahal sumber penghasilan berada di Indonesia.

Melalui varian pembayaran jasa, royalti ke kantor pusat. Labuan FSA, dengan fasilitas seperti negara Tax Haven Countries, menjadi lokasi menarik untuk pendirian entitas anak usaha.

Padahal, tarif pajak perusahaan di Indonesia sudah diturunkan menjadi 25% pada tahun 2010. Akan tetapi, sebagai sebuah evaluasi, tarif ini relatif masih tinggi apabila dibandingkan negara tetangga di Asean.

Hanya Malaysia yang sama 25%. Thailand 20%, Vietnam 22%, dan Singapura berani dengan hanya mematok tarif 17%! Di luar Asia Tenggara, Hongkong 16,5%. Apalagi untuk negara yang kerap disebut surga pajak (Tax Haven Countries), seperti Bermuda, Bahamas, Cayman Islands dengan tarif corporate Tax 0%.

Tapi tentu saja yang terdekat yang dilihat. Pajak perusahaan di Singapura patut menjadi perhatian. Sebagai negara kecil, Singapura memainkan peran seperti negara kecil di Eropa yang menyedot penerimaan pajak negara tetangga dengan fasilitas tarif pajak atau skema rumit untuk menurunkan pajak di negara sumber.

Singapura memang agresif memberikan insentif pajak. Bagi investor asing yang menempatkan kantor pusat/regional usaha dan syarat memperkerjakan orang Singapura, malah mendapatkan penurunan tarif sebesar 10-15%.

Ada juga penurunan tarif untuk perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran dan maritim. Ditambah tidak adanya withholding tax untuk pembayaran bunga dan dividen, makin mantap sudah! Jadi tidaklah mengherankan, jika banyak pengusaha Indonesa yang memarkir uang mereka ke Singapura.

Direktur Utama Bank Mandiri dalam sebuah kesempatan mengatakan, terdapat dana simpanan orang kaya Indonesia dan uang perusahaan yang tersimpan di Singapura masing-masing bernilai USD 150 Milyar

Malah mungkin bisa lebih karena ini fenomena gunung es, yang bukan hanya terjadi di tanah air, namun juga secara global. Pada Februari 2015 lalu, Eropa dikejutkan kasus perpajakan yang dilakukan HSBC Swiss.

Fenomena gunung es sebagaimana terlihat dalam kasus International Consortium of Investigative Journalist (The Guardian dan BBC Inggris, Le Monde Perancis, dan 50 media lainnya) yang mengungkap HSBC Swiss soal penggelapan pajak tadi.

Dalam laporannya, HSBC Swiss diduga telah membantu nasabah kaya menghindari pajak dengan menawarkan skema agresif untuk mengurangi pajak di negara asal, khususnya Eropa.

Secara serentak, otoritas pajak negara di Eropa (HMRC Inggris, CFE Perancis) dan negara belahan dunia lain seperti ATO Australia segera melakukan penyelidikan guna menemukan keterlibatan warganya yang menyembunyikan pundi-pundi kekayaannya.

Kasus HSBC Swiss semakin menambah deretan kasus penghindaran pajak di benua biru. Di akhir 2014, terungkap kasus penghindaran pajak yang menyangkut banyak perusahaan multinasional yang melibatkan negara Luxembourg sebagai negara yang memberikan fasilitas pajak dengan skema pajak yang rumit dengan dibantu kantor akuntan handal internasional.

Dalam pertengahan 2014, Eropa juga diguncangkan dengan polemik fasilitas perpajakan Irlandia yang menyebabkan banyak perusahaan multi nasional besar seperti : Amazon, Apple, Facebook, Paypal, Twitter memilih markas di Irlandia guna membayar pajak yang lebih rendah dibandingkan kalau membuka markas di negara eropa lainnya.

Hal ini tentunya menimbulkan kemarahan negara sumber penghasilan seperti Prancis, Inggris, Amerika Serikat yang merasa kontribusi pajak yang dibayarkan tidak sebanding dengan penghasilan yang diperoleh dari negara tersebut.

Jadi, sebenarnya ini tren global, tak hanya melanda negara kita. Akan tetapi, situasinya menjadi lebih rumit dan berat manakala terjadi di Indonesia yang kesenjangan ekonominya tak sekecil negara lainnya. ***

Kejahatan Pajak yang Sama Merusaknya

Belakangan ini, sorotan terhadap kasus korupsi kian kental saja. Terutama ketika kita menyebut rekening gendut, alias rekening sejumlah pejabat negara yang diduga dari sumber yang tidak jelas.
Kejahatan korupsi uang negara, baik dilakukan perorangan ataupun berjamaah, makin hari makin masif. Mulai dari oknum menteri, hakim, jaksa, polisi, gubernur, bupati/walikota, hingga masyarakat biasa terbelit kasus tersebut.
Kondisi ini memang memprihatinkan, bagaimana uang pengeluaran negara dan atau gratifikasi terkait, menjadi lahan bancakan banyak orang, sehingga kualitas pembangunan otomatis menurun.
Namun ada yang tak kalah memprihatinkan, dan sedikit terabaikan, yakni kejahatan perpajakan. Aktivitas ini tak kalah merusak bangsa, karena uang pemasukan negara juga digarong dengan berbagai cara.
Contoh yang terbesar di skala nasional adalah ketika Bareskrim Polri dan Dirjen Pajak menggerebek pelaku tindak pidana penerbit Faktur Pajak pada 28 Oktober 2014 dengan total kerugian negara ditaksir Rp 25 milyar.
Di saat seluruh elemen pemerintah berusaha mengejar kenaikan target pajak atau berusaha mempertahankannya, di belahan lain terjadi polah segenlintir orang yang berbuat tidak jujur dan destruktif.
Modus pelaku Oktober lalu adalah pelaku penerbit dan pengguna Faktur Pajak Fiktif adalah merekayasa Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Misalkan seharusnya membayar ke kas Negara kalau dihitung dengan benar Rp 10 Milyar, namun dengan mengkreditkan Faktur Pajak Fiktif maka jadi Rp 400 juta saja.
Sistem perhitungan PPN mengenal adanya pengenaan PPN untuk setiap transaksi. Ketika menjual barang dikenakan PPN 10% (istilahnya Pajak Keluaran) dan ketika membeli barang dikenakan PPN 10% (Pajak Masukan). Baik Pajak Keluaran maupun Pajak Masukan adalah cerminan usaha sebenarnya.
PPN yang terhutang adalah selisih Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan. Namun pelaku tindak pidana pajak, melihat ada peluang mengada-adakan Faktur Pajak Masukan Palsu untuk mengurangi PPN terhutang yang harus dibayar ke kas Negara.
Apapun itu, sekali lagi, pelaku tindak pidana pajak sejatinya sama jahatnya dengan pelaku tindak pidana uang negara. Jika selama ini yang ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencuri uang negara di sisi pos pengeluaran, maka kejahatan pajak mencuri pada pos (potensi) pendapatan.
Namun tetap saja, keduanya sama jahatnya karena merusak hajat hidup masyarakat banyak. Kesamaan lainnya adalah keduanya juga jahat karena mereka berbuat jahat karena tahu selahnya.
Alias…orang pintar yang tahu seluk beluk, sehingga mereka manfaatkan pengetahuan mereka untuk berbuat tidak benar. Pelaku tindak pidana pajak bukanlah orang bodoh, mereka perlu belajar dan menimba pengalaman berinteraksi dengan sistem administrasi perpajakan, sehingga punya pemahaman cara menjual Faktur Pajak Fiktif.
Untuk itulah, sekiranya perlu dilakukan upaya edukasi ke publik bahwa mengakali pajak tak ada bedanya dengan para pelaku korupsi oleh KPK yang kerap kita lihat beritanya di media massa.
Masyarakat seharusnya tidak perlu tergiur dengan berbagai tawaran merekayasa nilai pajak. Selain cepat atau lambat pasti ketahuan, rekayasa ini juga merugikan banyak pihak, termasuk para pelakunya yang terancama kehilangan kebebasan karena bisa dikurung penjara.
Mari budayakan pemahaman, bahwa rekayasa apapun (baik dari sisi pendapatan maupun pengeluaran negara) adalah praktik tidak terpuji yang bisa menjerumuskan diri sendiri ke dalam banyak kerugian.
Jangan karena merasa perhatian aparat tak sebesar dalam kasus korupsi umum, maka kita berbuat seenaknya dengan merekayasa pajak. Ingatlah! Jika kita mencoba merekayasa pajak dan disidik pidana, kelurga kita yang pertama dirugikan! ***

Menuju Layanan Pajak Digital Mumpuni

Apa benda yang saking seringnya digunakan, boleh jadi lebih dekat dibandingkan anak dan istri kita? Siapakah yang sudah terbiasa sebelum tidur dan pertama tidur langsung menyentuh layar sentuh?

Kiranya, pada hari ini, benda yang lebih dekat dan lekat itu antara lain komputer sabak dan ponsel cerdas. Keduanya boleh jadi disentuh lebih intens dibandingkan kita berhubungan dengan keluarga dekat kita! Selengkapnya

Kesadaran Perbedaan Negeri Melalui Pajak

Sejak pertama berdiri dalam sebuah wadah kesatuan, baik saat masih diinvasi apalagi setelah merdeka, Nusantara adalah identitas bermacam rupa dan warna yang penuh perbedaan. Sangat kaya dan beragam. Selengkapnya

Membesarkan Negeri dari Orang Kaya

Kondisi perpajakan di Indonesia bisa dibilang belum terlalu menggembirakan. Dalam tujuh tahun terakhir, terutama untuk penerimaan pajak pemerintah pusat, target yang dipatok selalu meleset. Selengkapnya

Alasan dan Solusi Wajib Pajak Tunaikan Kewajibannya

Membayar pajak kendaraan tepat pada waktunya akan meringankan beban wajib pajak. Kenapa? Saat wajib pajak menunda bahkan menangguhkan pajak kendaraan, akan tambah sulit membayar karena nominalnya yang terus membengkak. Selengkapnya

Dispenda Operasikan Dua Lagi Samsat Outlet di Kota Bekasi

Setelah membuka SAMSAT outlet di Tasikmalaya, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, kembali mengoprasikan dua outlet di Kota Bekasi. Hal itu guna meningkatkan pendapatan sekaligus pelayanan terhadap wajib pajak di wilayah Harapan Indah dan Pondok Melati. Selengkapnya

Hasil Kunjungan Kerja, Renbang Dispenda Rekomendasikan Tiga Poin

Selama tiga hari, sejak 20 – 23 Mei 2014, Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan aset Daerah (DPPAD) Provinsi Jawa Tengah serta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk mengkaji terkait sengketa pajak. Selengkapnya

Pajak dan Pengangguran

PERNAHKAH terlintas bahwa sebagian dari produk pembangunan, termasuk pertumbuhan ekonomi dan pengurangan pengangguran di Jawa Barat (Jabar), merupakan hasil partisipasi pajak kendaraan bermotor? Begitu juga dengan pengentasan kemiskinan. Selengkapnya

Pajak sebagai Solusi Kota

Tak bisa dipungkiri, kemacetan yang terjadi di sejumlah kota di Jawa Barat (Jabar), khususnya Bandung semakin hari semakin parah. Kemacetan bukan hanya terjadi pada akhir pekan, dimana Bandung dijejali wisatawan, tapi juga hari kerja, baik pagi, sore, juga siang. Kemacetan semakin parah jika hujan melanda Kota Bandung. Selengkapnya