Asosiasi APPDI Berkumpul di Bandung, Rumuskan Rekomendasi HKPD

Asosiasi Pengelola Pendapatan Daerah Indonesia (APPDI) seluruh Indonesia menggelar rapat koordinasi di Hotel Mason Pine, Kabupaten Bandung Barat, 29 Juni sampai 1 Juli 2022.

Rapat yang diselenggarakan selama 3 hari ini membahas implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si mengatakan rapat koordinasi APPDI ini sangat penting. Semua Bapenda di wilayah Indonesia berkumpul di satu tempat membahas berbagai persoalan untuk membuat pendapatan daerah meningkat, termasuk merumuskan isu penting seperti HKPD.

“Ini wadah koordinasi Kepala Bapenda seluruh Indonesia. Forum ini akan menghasilkan rekomendasi yang bisa menghasilkan peningkatan pendapatan, sekaligus memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat. Di antara mereka sendiri bertukar informasi, sehingga pendapatan yang sempat terpuruk di masa pandemi Covid-19 bisa meningkat lagi,” ungkap Fatoni.

“Peningkatan pendapatan itu yang penting adalah PAD, ada pajak, retribusi. Ada pula primadona dari pajak kendaraan bermotor. Ada 40 persen kendaraan yang tidak membayar pajak. Kalau ini dioptimalkan maka pendapatan akan semakin baik,” katanya.

Lebih lanjut, Ketua APPDI yang juga merupakan Kepala Bapenda Jabar, Dr. Dedi Taufik, M.Si mengatakan HKPD sudah bukan hal yang perlu diperdebatkan karena sekarang sudah menjadi undang-undang.

“Karena UU sudah lahir, tinggal peraturan pemerintahnya terkait option PKB/BBNKB, transfer keuangan daerah, perhitungan DAU, dana bagi hasil, dan sebagainya. Kita rumuskan di sini. Jadi ini sifatnya bottom up dari Pemprov atau asosiasi APPDI. Kita bahas dulu isu-isunya apa saja yang bisa Kita rekomendasikan dengan Pemerintah Pusat,” ungkap Dedi di sela Rapat Koordinasi, Kamis (30/6).

“Dalam HKPD ini pasti ada beberapa ketentuan yang diatur petunjuk pelaksanaan, nanti akan dirumuskankan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Kita akan buat rekomendasi untuk isi dari PP ini. Nanti hasil rapat koordinasi ini berbuah rekomendasi untuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

Menurut Dedi, HKPD ini memberikan ruang kepada daerah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dan membuat inovasi-inovasi dalam melakukan pengelolaan pendapatan di berbagai jenis penerimaan. Namun, dalam implementasinya perlu diawali dengan pendataan potensi yang akurat.

good data good decision, bad data bad decision, no data no decision. Intinya begitu. Sekarang contoh, data kendaraan antara Pemerintah Pusat yang dikeluarkan Korlantas, Kemendagri, atau Jasa Raharja, ada perbedaan. Kita di daerah harus padu serasi antara tim Pembina Samsat pusat, Provinsi hingga Kabupaten Kota,” lanjut Dedi.

Ia mengatakan nantinya kaitan bagi hasil akan kembali dirumuskan. Potensi ini menjadi modal untuk pembangunan, khususnya di Jabar, karena hampir semua pembangunan sumbernya dari PAD pajak kendaraan bermotor.