Syarat Duplikat STNK Kendaraan yang Hilang

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor (Ranmor) yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya. (Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012).

STNK merupakan salah satu kelengkapan yang harus selalu dibawa apabila mengendarai kendaraan bermotor. Karena, sebagaimana pengertian diatas STNK merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Apabila tidak dapat menunjukkan STNK kepada petugas ketika ada pemeriksaaan maka dapat dilakukan penindakan sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Bagaimana jika STNK kendaraan yang kita miliki hilang? Baik itu hilang karena terjatuh maupun karena diambil orang. Apa syarat dan mekanisme untuk membuat duplikat STNK kendaraan kita? Berikut kami informasikan kepada Baraya Bapenda Jabar dan Baraya Samsat Syarat dan Mekanisme untuk menerbitkan STNK di wilayah hukum Polda Jabar maupun Polda Metro Jaya.

Untuk Kota Bandung

A. Mengisi formulir permohonan
B. Melampirkan:
1. Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam PERPOL 7 Tahun 2021 pasal 10(6)
2. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopy KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
3. BPKB
4. Surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai STNK hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan atau pelanggaran lalulintas.
5. Surat tanda penerimaan laporan dari Polri.
6. Hasil cek fisik ranmor.

Untuk Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

  1. Surat Pernyataan Hilang dari Pemilik, bermaterai cukup
  2. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian / SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu) di setiap Polres
  3. Surat Keterangan Hilang dari Unit Pelaksana Regident SAMSAT
  4. KTP Pemilik / Yang Menguasai Kendaraan Bermotor
  5. BPKB Asli / Surat Keteranga leasing / Keterangan Bank dan Fotokopi BPKB
  6. Cek fisik Kendaraan Bermotor dan kendaraan wajib dihadirkan di kantor Samsat Induk
4 balasan
  1. Reka Dwi Patria
    Reka Dwi Patria says:

    Untuk wilayah polda jabar kenapa harus ke media cetak ya? ini sungguh membuat kesulitan dalam pengurusan STNK yang benar-benar kendaraan jelas kepemilikannya, kalaupun mau ditambahkan harusnya pihak yg berwenang menyediakan tim media2 cetak di SELURUH AREA SAMSAT POLDA JABAR

    • Tim Artikel
      Tim Artikel says:

      Akan kami bantu sampaikan ke Tim Pembina Samsat Atensi yang diberikannya Pak/Bu.

      tks~stv

      • Muhammad Arya
        Muhammad Arya says:

        iya betul, masa sekelas jawa barat ngurus kaya ginian masih dibikin ribet, kalah sama daerah lain yang udah simple dan memudahkan masyarakat

  2. yohan
    yohan says:

    saya kehilangan bpkb motor karena pencurian di akhir 2018. kemudian saya urus untuk bikin bpkb duplikat sendiri sampai semua lengkap dan saya serahkan ke bagian bpkb di polres sumber. dan saya dapat resi surat untuk pengambilan bpkb nanti jika sudah jadi. setelah 1 tahun saya tanyakan ke staff bpkb, krena estimasi selesai 1 tahun. mengenai status bpkb duplikat saya ke bagian bpkb polres. ternyata belum jadi dengan alasan saya harus ngasih ongkos dulu buat dia ngurus ke polda bandung. 1juta 750rb + nanti bayar ke bjb 250rb. total jadi 2 juta. alasannya karena harusnya pemohon sendiri yang mengajukan ke polda bandung. alhasil karena hal ini sampai sekarang bpkb duplikat saya belum jadi. dan mengingat nilai jual motor yg terus turun seiring taun kayaknya enggak sebanding jika biaya sebesar itu. padahal pengen taat buat penghasilan negara.

    Pertanyaannya apakah benar untuk bpkb duplikat harus ngurus sendiri sampai ke polda jabar ?

Comments are closed.