Pajak Sebagai Sumber Dana Untuk Pembangunan Daerah

Indonesia seperti negara-negara berkembang lainnya, Indonesia mempunyai masalah dengan poverty vicious circle (lingkaran setan kemiskinan). Dengan besarnya penerimaan pajak yang diterima oleh negara, diharapkan negara dapat memutar roda perekonomian dengan cara penyertaan modal pada perusahaan-perusahaan milik negara dan melakukan pembangunan, sehingga negara dapat melakukan peningkatan pembelanjaan barang modal dan belanja rutin yang dampaknya akan dirasakan oleh sektor swasta sebagai rekanan pemerintah. Untuk menjadi negara maju, kita memerlukan dana yang besar. Untuk mencegah timbulnya utang baru yang akan membebani Indonesia, maka Indonesia memerlukan dana yang besar yang berasal dari pendapatan dalam negeri. Pendapatan dalam negeri dimaksud diantaranya adalah Sumber Daya Alam (SDA), Pajak, dan Penerimaan Bukan Pajak Lainnya.

Kita tidak dapat berharap banyak dari SDA karena SDA tidak dapat diperbaharui. Penerimaan negara yang bersumber dari Penerimaan Bukan Pajak Lainnya hanya memberikan kontribusi yang tidak terlalu banyak.  Harapan terbesar dalam pendapatan dalam negeri Indonesia adalah dari Pajak. Apabila penerimaan negara yang bersumber dari pajak sangat besar, maka Indonesia dapat mengurangi utang secara bertahap dan menjadi bangsa yang mandiri. Dalam mewujudkan kemandirian bangsa dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, maka dihimbau kepada masyarakat, khususnya Wajib Pajak untuk turut serta berkontribusi dalam pembangunan dengan membayar pajak.

Pajak merupakan salah satu kunci lancar dan suksesnya program dan kegiatan pembangunan disegala bidang, termasuk untuk melestarikan sumber daya alam agar terus memberi manfaat bagi manusia. Bagi pemerintah daerah sendiri, pemasukan dari sektor pajak daerah sangatlah penting. Sebab, salah satu sumber pendapatan yang sangat dominan untuk pembiayaan pembangunan berasal dari penerimaan pajak daerah.

Jenis Pajak daerah menurut UU No. 28 tahun 2009 adalah sebagai berikut :
(1) Jenis Pajak provinsi terdiri atas:
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d. Pajak Air Permukaan; dan
e. Pajak Rokok.

(2) Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak Sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Disinilah peran serta seluruh warga negara untuk turut serta dalam dalam membangun bangsa. Warga negara dalam peran sertanya dalam pembangunan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu warga negara yang turut berkontribusi dengan membayar pajak dengan benar dan free rider (orang yang menikmati berbagai fasilitas/pelayanan umum tanpa berkontribusi melalui pembayaran pajak). Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat merupakan kontribusi dan peran kita sebagai warga negara yang baik dalam mendukung kemajuan dan kemandirian bangsa. Marilah sama-sama menyadari hak dan kewajiban sebagai warga negara termasuk menyadari akan bahaya yang akan ditimbulkan apabila kita tidak membayar pajak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Orang bijak taat membayar pajak.