Pemerintah Daerah Kurang Bergairah Dalam Mengelola Pajak Rokok

Kadispenda Dadang Suharto  menilai bahwa Pemerintah Daerah kurang memiliki gairah dalam pengelolaan Pajak Rokok, tidak seperti pada pajak-pajak lainnya.

“Salah satu faktor yang menyebabkan hal tersebut adalah keterbatas dalam kewenangan pemungutan pajak rokok”, demikian diucapkan  Kadispenda Dadang Suharto dalam  Rapat Koordinasi Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak Rokok dalam rangka peningkatan kapasitas para pegawai daerah dalam pengelolaan pajak rokok dan dana transfer, Rabu (05/10/2016).

“Permasalahan ini sangat dirasakan ketika secara ketentuan bahwa pajak rokok termasuk dalam pajak daerah, namun akses untuk memperoleh data dan informasi terkait pemungutan pajak rokok sangat sulit diperoleh, sehingga selalu menjadi bahan temuan instansi yang memiliki fungsi pengawasan.

Dadang berharap adanya konsistensi dan transparansi dalam kebijakan penyaluran pajak rokok dan dana transfer. Sehingga kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian penyaluran dana bagi hasil atas hak-hak daerah, agar kewajiban belanja pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat dapat teralokasikan serta terealisasikan dengan tepat waktu dan tepat jumlah.