Indonesia Power Sumbang Pendapatan Pajak Air Permukaan Tertinggi di CDPD Bandung Barat
Pajak Air Permukaan (PAP) adalah potensi pajak yang diperhitungkan di Jawa Barat. Meski target pendapatan tidak sebesar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), namun PAP memberikan kontibusi yang cukup signifikan.
Salah satu penyumbang pendapatan PAP tertinggi di Jawa Barat adalah Indonesia Power. Lingkup lebih kecil, Indonesia Power dominan sebagai penyumbang terbesar pendapatan PAP di Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan (CPDP) Provinsi Wilayah Kabupaten Bandung Barat.
“Tidak hanya di Padalarang, Indonesia Power juga menjadi Wajib Pajak (WP) untuk CPDP Bandung II Kawaluyaan, Kab Bandung II Soreang, Kab Sumedang, dan Kab Sukabumi II Pelabuhan Ratu. Namun realisasi Indonesia Power untuk PAP memang paling besar di Kab Bandung Barat,” tutur Dra. H. Ekawati, Kepala CPDP Provinsi Wilayah Kabupaten Bandung Barat, Selasa (23/8/2016).
Sampai bulan lalu, target pencapaian PAP di CPDP Kab Bandung Barat sudah mencapai 60% dari target yang ditetapkan tahun 2016. Ia pun optimis target pendapatan PAP di Kab Bandung Barat akan terpenuhi.
“Meski nanti ada kenaikan target di perubahan 2016, Insya Allah akan tercapai. Walaupun tidak tercapai, saya yakin angkanya proposional, karena kami telah melakukan perhitungan real di lapangan,” ungkapnya.
Menurutnya, salah satu kendala terbesar yang ada dilapangan adalah kondisi cuaca yang tidak menentu. Jika curah hujan meningkat maka pendapatan PAP juga meningkat, sebaliknya jika curah hujan turun maka pendapatan ikut pun menurun.
“Namun hal tersebut masih bisa teratasi karena sekarang pemungutan dilakukan sebulan sekali, sehingga kami dapat memperhitungkan dan mengantisipasi. Berbeda dengan tahun 2011 hingga 2015 yang pemungutannya dilakukan setiap triwulan, sehingga kami kecolongan dengan cuaca yang tidak menentu,” ucapnya
Untuk menggali potensi dan meningkatkan PAP, pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA). Selain untuk wajib pajak baru, koordiinasi juga dibutuhkan untuk menjaring wajib pajak lama yang kedapati Surat Ijin Pemanfaatan Air (SIPA)-nya telah habis.
“Kita terus berkoordinasi dengan dinas terkait. Karena pada dasarnya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dapat diterbitkan setelah Nilai Pajak Air yang dikeluarkan oleh Dinas PSDA diterima oleh Dispenda, sehingga kita bisa memungut PAP,” jawabnya.
Ekawati yang telah menjabat sebagai Kepala CPDP Prov Wil Bandung Barat sehaj 2011 ini pun berharap agar kedepannya pemerintah memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang taat dalam membayar PAP.
“Saya harap, kedepannya bukan hanya apresiasi untuk PKB saja. Para wajib pajak PAP juga perlu diberikan apresiasi, karena tidak sedikit yang taat pajak. Selain itu apresiasi juga diharapkan dapat mendongkrak pendapatan PAP,” pungkasnya.