Pentingnya Peran Aktif Keluarga untuk Bebaskan Jawa Barat Dari Aksi Asusila (Bagian I)

Pornografi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi. Pengertian lain dari pornografi adalah bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks. Sedangkan menurut Undang-undang pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Jadi pornografi itu tidak melulu harus berupa film atau gambar melainkan dapat berupa banyak hal yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang membangkitkan nafsu birahi dan melanggar norma kesusilaan di masyarakat.

Pornografi merupakan bisnis yang menggiurkan, terbukti dengan total pendapatan kotor yang diperoleh perusahaan di industri ini pada tahun 2007 diperkirakan mencapai 20 miliar dolar Amerika. Angka tersebut mengalami penurunan selama periode tahun 2008 – 2011 sebesar 50% dikarenakan banyaknya konten pornografi gratis yang ada di internet. Salah satu situs penyedia pornografi pada tahun 2015 menerbitkan statistik pengunjung situsnya. Hasilnya sangat mencengangkan dan tidak terduga sama sekali. Salah satu contohnya adalah bahwa pada tahun 2015 orang yang mengunjungi situs tersebut menonton 87.849.731.608 video porno dengan total jam yang dihabiskan adalah 4.392.486.580 jam. Satu tahun kurang lebih 365 hari sedangkan satu hari sama dengan 24 jam, bila kita mengalikan 365 dengan 24 maka didapat hasil 8760 jam. Jika kita bagi 4.392.486.580 dengan 8.760 maka didapat hasil 501.425 tahun. Waktu lima ratus tahun dihabiskan oleh orang-orang untuk menonton video porno hanya dalam satu tahun saja dan harap dicatat bahwa itu hanya dari satu situs saja belum dari situs yang lain. Menonton pornografi memang mengakibatkan kecanduan, awalnya hanya nonton sebentar lama kelamaan menjadi sering dan mulai mencoba berbagai alternatif film pornografi.

Berikut ini adalah beberapa gejala orang yang kecanduan pornografi :

  1. Ketidakmampuan untuk menghentikan perilaku kecanduannya, walaupun pernah mencoba sebelumnya
  2. Merasa tersinggung atau marah bila kegiatannya dihentikan
  3. Menyembunyikan atau berusaha untuk menjaga rahasia dari semua kegiatan pornografi yang dilakukannya
  4. Tetap melanjutkan kegiatan pornografi meski sudah kehilangan hal berharga dalam hidupnya, seperti hubungan asrama atau kehilangan pekerjaan.
  5. Lebih banyak menghabiskan waktu untuk hal-hal yang berbau pornografi ketimbang hal lain yang lebih penting.

Kecanduan pornografi merupakan hal yang berdampak buruk bagi diri sendiri dan bagi orang lain di sekitar. Dalam jurnal yang diterbitkan oleh Journal of Communication pada bulan Desember 2015 dengan judul “A Meta-Analysis of Pornography Consumption and Actual Acts of Sexual Aggression in General Population Studies” dikatakan bahwa dari 22 penelitian di 7 negera didapatkan bahwa ada hubungan antara mengkonsumsi pornografi dengan agresi seksual. Pada penelitian lain didapatkan data bahwa orang yang mengkonsumsi pornografi memiliki tingkat agresi seksual empat kali lebih tinggi jika dibandingkan dengan orang yang tidak mengkonsumsi pornografi. Bila sudah menikah mungkin tidak akan jadi masalah namun bagi orang yang kecanduan pornografi dan belum menikah maka ia akan tergoda untuk melakukan aktivitas seksual seperti yang mereka tonton di film. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menjelajahi dunia prostitusi, melakukan dengan pasangan bukan resmi, dan yang paling parah adalah melakukan kekerasan seksual kepada orang yang lebih lemah (perempuan dan anak-anak) yang ada disekitarnya.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat Netty Heryawan mengatakan bahwa dari data yang ada 30% pelaku kekerasan seksual merupakan keluarga, paling sering saudara laki-laki, ayah, paman, sepupu. Sementara 60% pelaku merupakan kenalan lain seperti teman dari keluarga, pengasuh atau tetangga. Sisanya yang 10% pelaku orang asing. P2TP2A Jawa Barat telah menangani tidak kurang dari 946 kasus yang menimpa perempuan dan anak semenjak berdiri pada tahun 2010 lalu, bahkan baru beberapa bulan menginjak tahun 2016 P2TP2A Jawa Barat telah menerima sebanyak 58 kasus. Dari banyaknya laporan yang masuk, pemerkosaan dan pencabulan yang paling mendominasi kasus kekerasan seksual. Netty Heryawan juga mengatakan bahwa tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak, sebagian besar akibar semakin tidak terbendungnya informasi yang vulgar yang diterima masyarakat. Oleh karena itu harus dilakukan pembatasan terutama informasi yang vulgar dan memancing hasrat seksual terutama bagi remaja. Salah satunya adalah dengan menerapkan 5P internet sehat yang disosialisasikan oleh Gubernur Jawa Barat didampingi Ketua P2TP2A Provinsi Jawa Barat Netty Prasetiyani Heryawan, 5P internet sehat tersebut yaitu :

Pertama, Pastikan komputer disimpan di ruangan yang terlihat oleh semua. Kedua, Pergunakan penapis (filter) anti porno dan konten berbahaya. Ketiga, Periksa berkala gawai anak Anda. Keempat, Pelajari rating konten di Internet. Kelima, Perkuat iman dan kasih sayang di keluarga. Orang tua harus berperan untuk memberikan pengertian yang benar terhadap pergaulan dan informasi yang vulgar kepada anak. Selain itu, menurut Staf Pengajar Psikologi UPI Bandung, Sri Maslihah, Psi orangtua harus selalu mengajarkan wilayah privasi dan konsep aurat kepada anak-anaknya. Wilayah pribadi mana yang bisa dilihat dan yang tidak boleh dilihat orang lain, siapa yang boleh  mengelus dengan kasih sayang dan siapa yang bisa menyentuh dirinya. Sehingga anak akan mengerti dan berontak manakala ada hal-hal yang menurut mereka dapat membahayakan.

Menurut Gubernur Jawa Barat, kerentanan keluarga merupakan akar masalah dari aksi kekerasan seksual karena biasanya pelaku kekerasan seksual tak jarang memiliki latar belakang keluarga yang tidak harmonis. Misalnya, rentan karena perceraian, atau karena salah satu orang tuanya bekerja di luar negeri atau salah satunya meninggal, tidak harmonis maupun rentan dari sisi ekonomi. Bisa jadi semua hal diatas merupakan sebab hulu sedangkan salah satu sebab hilirnya ialah pornografi. Saat ini peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak telah ditandatangani oleh Presiden dan masih menunggu persetujuan dari DPR. Aturan kebiri ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan kejahatan seksual terhadap anak yang kini marak terjadi. Mengenai adanya hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual Gubernur Jawa Barat berpendapat bahwa kebiri merupakan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual. Namun, pemerintah justru harus berperan aktif untuk mengantisipasi adanya dorongan orang melakukan tindak asusila. Selain pemberatan hukuman juga harus ada antisipasi menyeluruh lewat figurasi, menjaga keharmonisan sosial, dan mengadakan program ketahan keluarga yang semuanya itu harus dilakukan.