Penerimaan Retribusi Parkir Kota Depok Perlu Diinvestigasi

Jalan Margonda, Kota Depok menjadi pusat perbelanjaan dan jasa. Segala keperluan masyarakat ada disana.

Dengan berderetnya toko di Margonda seharunya dapat menghasilkan PAD yang krusial bagi kas daerah, termasuk dari parkir. Namun, alih-alih mendapat pemasukan besar, pajak retribusi parkir malah melempem.

Hal tersebut membuat jengkel Walikota Depok, Mohamad Idris. Ia mencatan jika pajak retribusi parkir yang masuk hanya 30 persen saja.

“Selebihnya menguap kemana? tidak tahu,” ucapnya.

Ia pun berjanji jika masalah ini perlu dicermati serius. Katanya, perlu ada uji petik.

“Belum lagi diinvestigasi, kemana ini menguapnya uang? Saya tahu begini karena langsung menyelami sidak ke bawah. Walau pun, terus terang mohon maaf mungkin gaya saya tidak senang disorot media,” papar Idris.

Ada dugaan bocor jika seperti ini. Indikasi ini dibenarkan oleh sumber Radar Depok berinisial HM. Pria yang merupakan warga Pancoranmas itu mengatakan, kebocoran pajak parkir oleh beberapa pusat perbelanjaan, dikarenakan pengawasan OPD dalam hal ini Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok belum optimal.

“Pengelola parkir memanipulasi data pendapatan parkirnya, lalu mereka bayarkan pajak dari pendapatan yang sudah dimanipulasikan,” katanya.

Misalnya saja, yang dilakukan salah satu pusat perbelanjaan di Pancoranmas.

“Mereka memang taat pajak. Tapi memanipulasi data pendapatannya. Misalnya yang mendapatkan Rp100 juta, dimanipulasi menjadi Rp50 juta. Kemudian, mereka membayarkan parkir sebesar 20 persen dari pendapatan pengelolaan parkir swasta,” paparnya.

Dengan itu, sambungnya, tindakan yang dilakukan pengelola parkir tersebut sudah tergolong kejahatan. Karena membuat kerugian kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya pikir itu kejahatan, karena pelanggaran pembukuan,” tutur pria yang sempat menjadi pengelola parkir sebuah pusat perbelanjaan tersebut.

Untuk itu, dia berharap DPPKA turun langsung dalam mengroscek ke lapangan.

“Harus dipantau dengan ketat. Kasihan PAD Depok kalau seperti ini,” terangnya.

Lahan parkir di Kota Depok nyatanya dapat menjadi pemasukan yang besar bagi Kota Depok. Menurut data DPPKA Kota Depok. Dari pajak parkir ini, pertahunnya kas kota dapat hingga miliar rupiah.