Pajak Reklame Food Court di Kota Bandung Akan Ditagih

Target pajak reklame Kota Bandung tahun ini meningkat 1.800 persen. Hal tersebut diamini oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung, Ema Sumarna, pada Rabu(2/3/2016)

“Itu karena sudah berdasarkan kajian Bappeda dan akademisi, jadi saya menyanggupi saja”, tutur Ema.

Target tahun ini jauh melebihi target tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 15 miliar. Sementara tahun in sebesar ini Kota Bandung menargetkan pencapaian pajak reklame hingga Rp 290 miliar.

“Untuk itu saya akan meminta keterangan kepada pihak-pihak yang merekomendasikan kenaikan hingga sebesar ini”, ucapnya.

Ema mengaku bahwa pihaknya hanya dapat berfikir positif. Ia juga berharap dengan tidak adanya moratorium reklame, dapat memudahkan pihaknya mencapai target tahun 2016.

Selain itu, Ema juga mengaku akan mengoptimalkan pajak reklame, mengingat penarikan pajak kini bukan berdasarkan izin, namun berdasarkan traksaksi. Jadi walaupun tidak berizin, tapi wujudnya ada, maka pajaknya dapat ditagih.

Ema juga mengatakan akan menarik pajak reklame yang ada di food court Kota Bandung yang selama ini terabaikan.

“Jika ada papan reklamenya ada, walaupun kecil dan di tempat-tempat yang mungkin tidak terlihat, akan kami tarik pajaknya”, pungkasnya.