Kriteria Warga Tidak Mampu yang Terbebas Dari PBB

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor telah menerapkan kebijakan pada pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta Pedesaaan (PBB-P2). Sehingga warga yang tidak mampu akan terbebas dari pungutan PBB.

Daud Nedo Daredoh, Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Bogor mengatakan bahwa pembebasan SPPT bagi warga miskin jumlahnya hampir mencapai Rp 5 miliar.

“Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemkot terhadap warga miskin,” tuturnya.

Pihaknya akan terus mensosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh kepala seksi pemerintahan di kecamatan dan kelurahan, agar terhindar dari kesimpangsiuran informasi serta menyamakan pemahaman di dalam mekanismenya.

“Melalui kegiatan rekonsiliasi ini sekaligus evaluasi, kami ingin menjelaskan teknis di lapangan. Khususnya dengan kebijakan Walikota yang berpihak kepada warga miskin, dengan menggratiskan SPPT PBB P2,” jelasnya.

Secara terpisah, menteri Agraria dan tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, perihal PBB, harus dikaji benar siapa saja yang berhak atau tidak berhak mendapat fasilitas pembebasan PBB.

Masyarakat yang tidak mampu silahkan nanti mendaftar ke Pemda agar bebas PBB, tentu nanti akan diverifikasi juga,” ucap Ferry.

Dalam memberikan kriteria masyarakat kurang mampu, Ferry menggunakan istilah masyarakat berpenghasilan renda (MBR). Kriteria tersebut bisa jadi berbeda-beda antar daerah, sehingga pemerintah pusat akan membuat petunjuk untuk menentukan mana saja masyarakat yang masuk kriteria MBR. Jika Pemda memiliki kriteria tersendiri, ia mengaku tidak mempermasalahkannya.

Ia pun menerangkan bahwa sebenarnya sudah ada database yang bisa digunakan untuk menentukan kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan pembebasan PBB. Contohnya, para penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang menjadi program pemerintah pusat.