Masyarakat Tidak Mampu di Bogor Bebas PBB

Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah diterapkan pada tahun ini oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor diibaratkan seperti memiliki dua mata pisau. Hal tersebut memberikan dampak pada kenaikan pada pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta Pedesaan (PBB-P2), namun disisi lain, warga tidak mampu akan diberikan keringanan untuk tidak membayar PBB.

Perihal itu disampaikan langsung oleh Walikota Bogor, Bima Arya ketika memberikan arahan kepada peserta rekonsialiasi Penerimaan dan Pengelolaan PBB-P2 tahun 2016 di Balaikota, Selasa (23/02/2016).

“Warga miskin yang tagihan PBB-nya mencapai Rp 100.000 kebawah akan dibebaskan biaya 100 persen. Tagihan yang dibebaskan tersebut, secara akumulatif nilainya mencapai sekitar Rp 5 miliar,” ucapnya.

Ia pun menjelaskan, dalam menjabarkan penyesuaian NJOP, akan selalu ada beberapa tahapan yang perlu dikoordinasikan. Selain perencanaan, yang sangat penting juga adalah dilakukan sosialisasi. Sebab, seringkali kebijakan yang tujuannya baik, tapi tidak dipahami dengan baik karena kurang sosialisasi, sehingga dapat menghasilkan dampak yang juga tidak baik.

Oleh karena itu, Bima mengatakan bahwa suatu hal yang penting bagi seluruh aparatur untuk menyamakan pemahaman tentang kebijakan PPB-P2. Terutama tentang pemahaman bahwa penyesuaian NJOP per tahun 2016 tidak terkait dengan peningkatan target Pendapatan Asli Daerah.

“Jika hanya itu yang disampaikan maka akan menimbulkan persepsi yang salah,” lanjutnya.

Menurutnya, penyesuaian NJOP dilakukan berdasarkan hasil audit Tim Kosupgah KPK RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, yang menyarankan agar Pemkot Bogor melakukan penyesuaian NJOP.

“Angka yang tersebut disesuaikan nilainya masih 65 persen dari harga pasar dan masih berada di bawah zona nilai tanah BPN dan masih sangat natural,” jelasnya.