1.003 Unit Kendaraan Plat Merah Nunggak Pajak di Indramayu

Sebanyak 1003 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menunggak pajak kendaraan sejak tahun 2011. Menurut Kasi Pendataan dan Penetapan Kantor Samsat Indramayu Kusmana, dari jumlah tersebut tunggakan pajak didominasi oleh kendaraan roda dua.

Pihaknya mengaku sudah melayangkan surat ke pemilik kendaraan untuk membayar pajak. Namun sampai saat ini tak ada hasilnya. Kusmana menjelaskan, kendaraan-kendaraan plat merah yang masih menunggak di antaranya yang digunakan oleh pemerintah desa, pemerintah kecamatan juga dinas atau badan di lingkungan Pemkab Indramayu.

“Rata-rata kendaraan pelat merah menunggak pajak di atas dua tahun,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Indramayu Musadad mengatakan, pembayaran pajak kendaraan merupakan kewenangan masing-masing dinas atau instansi.

“Kami membayar pajak kendaraan pelat merah secara rutin. Adapun anggaran biaya pemeliharaan kendaraan termasuk biaya pembayaran pajak kendaraan setiap tahun menggunakan dana APBD,” terangnya.