Hindari Denda, Bayarlah PKB Sebelum Jatuh Tempo

Tia melihat lembaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru ia keluarkan dari dompetnya, dia melihat masa berlaku dari STNK motor yang dikendarai setiap hari untuk mengantarnya beraktivitas.

“Masih dua hari lagi,” gumam Tia dalam hati ketika melihat masa berlaku STNK motornya.

“Perpanjang STNK nya besok aja deh,” lanjut Tia dalam hati.

Hari yang dinanti pun tiba, hari ini adalah hari terakhir dari masa berlaku STNK Tia. Mau tidak mau hari ini dia harus perpanjang STNK motor kesayangannya atau dia akan terkena denda karena terlambat memperpanjang STNK. Namun, karena kesibukannya Tia tidak sempat untuk pergi ke kantor samsat maupun samsat outlet untuk memperpanjang STNK motornya.

“Ah paling kena denda nol koma sekian persen, telat satu hari ini perpanjang STNK nya,” pikir Tia.

Keesokan harinya Tia pergi ke kantor samsat untuk memperpanjang STNK motornya yang sudah telat satu hari, namun ketika tiba giliran untuk membayar Tia kaget mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan berbeda dengan perkiraannya. Setelah selesai membayar dan mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan STNK motornya, Tia pun melihat kertas SKPD yang baru didapatkan dengan seksama. Denda administrasi yang ia pikir hanya nol koma sekian persen karena telat satu hari, ternyata tidak ada. Yang ia dapatkan justru denda administrasi sebesar dua persen, belum lagi ditambah dengan denda untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus ia bayar karena telat memperpanjang STNK nya.

Saat ini masih banyak Tia lain yang terkena sanksi administratif karena telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik itu karena alasan tidak ada waktu, tidak ada uang, lupa, dan sebagainya. Perlu diketahui bahwa Kendaraan bermotor yang sudah terdaftar, terlambat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan tanggal berakhirnya masa PKB, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) perbulan dari pokok pajak terutang paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Contoh perhitungan telat membayar satu bulan sebagai berikut :

PKB

Pokok : 173300

Denda administrasi : 2% x 173300 = 3500.

Jumlah : 176800

SWDKLLJ

Pokok : 35000

Denda administrasi : 32000

Jumlah : 67000

TOTAL Jumlah PKB yang harus dibayarkan adalah 176800 + 67000 = 243800

Alangkah baiknya bila Anda membayar Pajak Kendaraan Bermotor sebelum jatuh tempo agar Anda tidak terkena sanksi administratif. Pergunakan kemudahan yang telah disediakan oleh pemerintah daerah, contohnya bila kantor samsat terlalu jauh dari kantor Anda, silahkan datang ke kantor samsat outlet atau cari lokasi mobil samsat keliling yang terdekat dengan Anda. Bila tidak memiliki waktu luang, silahkan pergunakan layanan e-samsat untuk membayar PKB Anda, karena struk pembayaran yang keluar melalui mesin ATM sudah dapat dijadikan bukti bahwa Anda telah membayar PKB tanpa harus ditukar dengan SKPD, namun bila merasa perlu Anda dapat datang ke kantor samsat terdekat untuk menukarkan struk pembayaran tersebut dengan SKPD.

1 balasan

Comments are closed.