Fenomena Pajak di Era MEA 2016

Sebagai bagian dari Masyarakat Internasional, Indonesia telah melakukan kerjasama dan kesepakatan dalam kerangka hubungan bilateral, regional, maupun multilateral. Sebagai salah satu bentuk kerjasama regional, Indonesia sebagai anggota ASEAN telah menyepakati dibentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau dalam bahasa Inggris disebut ASEAN Economic Community (AEC) yang bertujuan untuk menjadikan ASEAN kawasan yang stabil, makmur dan kompetitif. Untuk itu MEA akan mengubah wajah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas atas barang, jasa, investasi, tenaga kerja dan aliran modal.

MEA telah direncanakan untuk dilaksanakan sejak satu dekade yang lalu pada KTT di Kuala Lumpur pada Desember 1997. MEA adalah sebuah integrasi ekonomi ASEAN dalam menghadapi perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN. MEA telah disepakati dengan tujuan agar daya saing negara anggota ASEAN mengalami peningkatan serta bisa menyaingi China dan India dalam hal menarik investasi asing. MEA memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain diseluruh Asia Tenggara sehingga kompetisi akan semakin ketat.

Bentuk kerjasama dalam MEA diantaranya:

  1. Pengembangan sumber daya manusia serta peningkatan kapasitas
  2. Pengakuan kualifikasi profesional
  3. Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan
  4. Langkah-langkah pembiayaan perdagangan
  5. Meningkatkan infrastruktur
  6. Pengmbangan trasnsaksi elektronik melalui e-ASEAN
  7. Mengintegrasikan industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah
  8. Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangung Masyarakat Ekonomi ASEAN

4 karakteristik dasar MEA, yaitu:

  1. Pasar tunggal dan berbasis produksi
  2. Kawasan ekonomi yang kompetitif
  3. Wilayah pembangunan ekonomi yang merata
  4. Daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global

MEA bagaikan pedang bermata dua, memiliki sisi positif dan negatif bagi Indonesia. Sisi positifnya adalah dengan bebasnya arus barang dan jasa di negara anggota ASEAN akan memperluas pemasaran barang dan jasa dari Indonesia ke negara ASEAN lainnya sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia. Hal tersebut didukung oleh tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam kisaran 5-6%. Angka tersebut relatif cukup tinggi dan stabil di kawasan ASEAN.

Sisi negatifnya dari diberlakukannya MEA bagi Indonesia adalah konsekuensi penghapusan hambatan tarif dan non tarif diantara negara anggota ASEAN yang berpotensi menurunkan penerimaan pajak. Jenis pajak yang berisiko turun adalah pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) impor. Selain itu, apabila pengusaha tidak bisa bersaing dengan produk dari negara ASEAN lain, penerimaan PPN dalam negeri dan PPh pasal 25/29 juga berpotensi turun akibat menurunnya omzet yang didapat oleh perusahaan.

Menurut pendapat Anda apakah Indonesia sudah siap menghadapi MEA yang telah diberlakukan akhir tahun 2015 lalu?