Membangun Kesadaran Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Membangun Kesadaran Untuk Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat
Masih tingginya angka Kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang di Provinsi Jawa Barat, memberikan gambaran masih rendahnya tingkat kesadaran para pemilik kendaraan untuk meregistrasikan kepemilikan kendaraan bermotornya. Selain merugikan si pemilik kendaraan, juga berpengaruh terhadap pendapatan daerah hingga dapat menghambat laju pembangunan di berbagai wilayah Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dispenda Provinsi Jawa Barat, untuk tahun 2013 tercatat 2,4 juta kendaraan, tahun 2014 tercatat sekitar 4,7 juta, sehingga Kadispenda Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto SH, MM, berserta jajarannya berusaha keras hingga akhir tahun 2015 dapat mendata jumlah kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang. Kemungkinan angka tersebut akan bertambah, melihat pengalaman tahun-tahun sebelumnya yang selalu naik.
Meskipun telah membentuk tim Satuan Khusus KMDU yang melakukan sosialiasi di semua cabang SAMSAT, namun masih perlu inovasi lain yang dapat menekan angka KTMDU. Karena jika hanya dengan melakukan Operasi Kendaraan Gabungan di setiap wilayah, belum juga dapat menekan dengan angka yang signifikan.
Beruntung, Dispenda Prov. Jawa Barat selalu memiliki inovasi yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk membayar pajak dan registrasi kendaraan. Mulai dari Setelah e-samsat,Samsat Online Sentralise, Samsat Online 3 Provinsi,Samsat Nampi Iuran Wajib Ti Wengi (NITE), Samsat Outlet, Samsat Outlet Bank Jabar, Samsat Corner, Samsat Keliling dan Samdong (SAMSAT Gendong).
Usaha keras, kreatif dan inovatif mutlak dilakukan harus melalui proses pertimbangan strategis dan taktis yang salah satunya berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor baik di darat maupun di air. Menurut Pasal 2 UU No. 34 Tahun 200 tentang pajak dan retribusi daerah, disebutkan bahwa jenis pajak propinsi terdiri dari 4 (empat) jenis pajak, antara lain: pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air; Bea Balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air; Pajak bahan bakar kendaraan bermotor; serta pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Ketentuan pelaksanaan dari pajak daerah selanjutnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 65 tahun 2001 tentang pajak daerah.
Dari berbagai pajak daerah diatas, pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu primadona dalam membiayai pembangunan daerah provinsi. Maka dari itu, penerimaan dari sektor PKB perlu adanya pengoptimalan melalui upaya intensifikasi maupun dari berbagai upaya yang mampu meningkatkan jumlah pendapatan dari sektor ini, salah satunya adalah dengan menekan seminimal mungkin tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Namun apabila dengan operasi/razia kendaraan gabungan baik dalam skala besar maupun kecil dirasakan kurang atau bahkan tidak memberikan efek jera kepada para pengutang pajak, maka perlu cara lain untuk mengatasinya. Mulai dari penegasan dan penegakan sanksi, perbaikan sistem administrasi, layanan jemput bola, penagihan langsung dan sebagainya.
- 1. Sanksi
Pengetatan sanksi bagi mereka yang telat atau lalai membayar pajak sepertinya dapat memberikan efek jera, mulai dari dinaikan nilai denda administratif atau bahkan dipidanakan terlebih pemilik kendaraan bukan saja perseorangan, melainkan badan usaha pun banyak yang memiliki kendaraan bermotor sebagai alat bantu operasional mereka.
Adanya pengetatan sanksi sangat erat kaitannya dengan kepatuhan wajib pajak. Namun dalam melakukan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakannya, manusia mempunyai keterbatasan rasional dan berperilaku oportunistis yang melatarbelakangi keputusan untuk patuh atau tidak dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Perilaku rasionalitas adalah perilaku ekonomis yang dapat didekati dengan teori ekonomi guna mengantisipasi penghindaran pajak perlu dipikirkan kebijakan mengenai struktur penalti dan probabilitas untuk menangkap penghindaran pajak dan pemberian sanksi.
- 2. Inovasi dan Perbaikan Sistem Administrasi
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa inovasi yang telah dimiliki khususnya oleh Dispenda Prov. Jawa Barat diantaranya adalah e-samsat, Samsat Online Sentralise, Samsat Online 3 Provinsi, Samsat Nampi Iuran Wajib Ti Wengi (NITE), Samsat Outlet, Samsat Outlet Bank Jabar, Samsat Corner, Samsat Keliling dan Samdong (SAMSAT Gendong). Semua inovasi tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak, dimana dan kapan saja. Bahkan melalui Samsat Gendong (Samdong) masyarakat yang bermukim jauh dari lokasi cabang Samsat terdekat, maka petugas gabungan akan mendatangi hingga ke depan pintu rumah.
Kewajiban membayar pajak bermotor ini juga wujud menunaikan amanat pemerintah pusat di era otonomi daerah manakala kewenangan penarikan pajak sudah diberikan ke daerah, termasuk PKB ini. Pemda sesuai UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, selain mengalihkan pajak, juga memberi perluasan basis pajak yang sudah ada seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diperluas hingga mencakup kendaraan Pemerintah.
- 3. Iklan Layanan dan Sosialiasi Program
Meskipun berbagai inovasi telah dibuat, namun tidak akan memberikan dampak yang berarti jika hanya sedikit masyarakat mengetahuinya. Tidak semua masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat, memiliki akun apalagi aktif bermedia sosial terutama mereka yang tinggal di pelosok-pelosok daerah. Oleh sebab itu Inovasi yang dimiliki dan sedang dijalankan oleh semua Dinas Pendapatan Daerah harus menyebarkan informasi tersebut melalui reklame/iklan layanan masyarakat di berbagai media massa, televisi, radio, baligo, spanduk dan sebagainya.
Membangun kesadaran masyarakat seharusnya sama halnya dengan mengapresiasi keterlibatan mereka terhadap pembangunan di daerah. Artinya pajak yang mereka bayarkan turut membantu proses pembangunan di daerahnya, mulai dari perbaikan jalan, penerangan jalan, perbaikan fasilitas umum dan lain sebagainya, yang jarang disadari oleh masyarakat bahwa merekalah yang turut memajukan pembangunan di daerahnya.
Namun disisi lain selalu ada pihak tertentu yang mengklaim bahwa keberhasilan pembangunan di sebuah daerah adalah atas jasa, usaha, dan kerja keras sebuah golongan saja (partai). Klaim keberhasilan tersebutlah yang membuat masyarakat merasa tidak dihargai, dihormati akan kontribusi mereka terhadap pembangunan. Sebaliknya jika klaim keberhasilan tersebut dihilangkan dari pemikiran masyarakat, makan dengan sendirinya sense of belonging (rasa memiliki) terhadap daerahnya akan tumbuh tinggi dan kuat. Keberhasilan pembangunan di sebuah daerah bukan semata-mata atas kerja keras pemerintah dan pihak terkait lainnya, melainkan masyarakat yang taat membayar pajaknya.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan indikator penting untuk menilai tingkat kemandirian pemerintah daerah di bidang keuangan. Semakin tinggi peran Pendapatan Asli Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mencerminkan keberhasilan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam pembiayaan dan penyelenggaraan pembangunan serta pemerintahan. Dengan meningkatnya PAD, akan mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap subsidi atau bantuan dari pemerintah pusat. Selain itu pemerintah daerah akan lebih leluasa membelanjakan penerimaannya sesuai dengan prioritas pembangunan yang sedang dilaksanakan di daerahnya.