Pendapatan Kota Bogor Tidak Akan Berkurang Tanpa Iklan Rokok

“Pendapatan Daerah Kota Bogor tidak akan berkurang meski iklan rokor dihentikan,” ucap kadispenda Kota Bogor, Daud Nedo Renoh, SE. Pernyataan tersebut berkenaan dengan diterbitkannya Perda No. 1 Tahun 2015 mengenai larangan segala bentuk iklan rokok di Kota Bogor. Bahkan tidak saja iklan, namun berbagai kegiatan yang disponsori oleh perusahaan rokok pun dilarang.Meski iklan (reklame) rokok dilarang di Kota Bogor, justru ada banyak reklame lain yang membayar pajak bahkan lebih menguntungkan dari iklan rokok. Daud Nedo Renoh bahkan optimis di semester awal tahun 2015, pajak reklame sudah mencapai 62 persen tanpa iklan rokok. Oleh karena itu, ia berkesimpulan di akhir tahun pajak reklame dapat mencapai target.

“Setiap tahun pajak reklame Kota Bogor mencapai Rp 7 Miliar rupiah tanpa ada iklan rokok,” ucapnya.

“Perda Iklan Reklame ini sudah disahkan 27 Mei 2015, di mana salah satu naskahnya di Pasal 8 Ayat 2 menyebutkan setiap penyedia iklan dilarang menyebarluaskan informasi tentang rokok, baik itu umbul-umbul, spanduk dan sebagainya,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor Daud Nedo Darenoh di Bogor, seperti dilansir Antara, Jumat (31/7/2015).***