41 Angkot-Bus Bodong Ditilang

Kepedulian pemilik angkutan penumpang maupun barang, terhadap peraturan masih minim. Buktinya, saat razia Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan masih banyak ditemukan kendaraan yang tak memiliki legalitas.

Rabu (5/8/2015), tim gabungan menilang 41 kendaraan yang melintas di Jalan raya Bogor-Jakarta, Kecamatan Cibinong. Kasi Dalops DLLAJ Kabupaten Bogor, Bisma Wisuda mengatakan, mayoritas angkot dan bus yang ditangkap karena tidak memiliki surat-surat lengkap maupun sudah habis masa berlakunya.

Ia menegaskan, razia akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman terhadap penumpang dan menciptakan kepedulian masyarakat atas surat-surat kendaaran yang dimilikinya.

“Kadang ada yang malas perpanjang, lupa, atau sengaja,” ujar Bisma.

Dalam razia kali ini, DLLAJ menahan satu bus jurusan Cibinong-Kampung Rambutan karena izin trayek telah habis masa berlakunya. Para pelanggar, langsung melakukan sidang di tempat.

sumber: pojoksatu