Bersama Kanwil Ditjen Pajak Jabar I dan II, Dispenda Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Pergub No: 71 Tahun 2014 ke OPD di Jawa Barat.
Bertempat di Aula Dispenda Provinsi Jawa Barat, Kabid Bidang Pendapatan II Dra.Hj Cucun Sumiarsih, M.Si, membuka rapat sosialiasi Pergub No: 71 Tahun 2014 tentang ekstensifikasi dab intensifikasi penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21, Kamis, 9/07.
Rapat sosialiasi yang diikuti oleh perwakilan OPD di Kabupaten dan kota di Jawa Barat, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pajak yang dilakukan oleh Kanwil Ditjen Pajak Jabar I dan II, melalui Kantor Pelayanan Pajak yang ada di setiap wilayah kabupaten dan kota.
Ekstensifikasi pajak merupakan kegiatan optimalisasi penerimaan pajak yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak Terdaftar dan perluasan obyek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara intensifikasi merupakan kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap obyek dan subyek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP, dan dari hasil pelaksanaan Wajib Pajak. Kedua kegiatan optimalisasi tersebut dilaksanakan oleh tim yang dibentuk di daerah dan Kabupaten/Kota.
Poin terakhir terkait Pergub No: 71 Tahun 2014 ini adalah PPh 21, yakni pajak yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi subyek pajak dalam negeri, berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dan subyek dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh OPDN) adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak orang pribadi atas penghasilan yang diterima atau yang diperoleh dalam tahun pajak. Sementara yang dimaksud dengan OPDN adalah orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Atau bisa juga orang pribadi yang dalam satu tahunb berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.***