Mengingatkan Sekaligus Mengajak

Betapa pentingnya menumbuhkan kesadaran, ini perkara yang tak mudah sejak dulu hingga sekarang.
Sekalipun bagi orang terdidik, menumbuhkan kesadaran ini terkadang sulit dan pelik. Contohnya kesadaran berlalu lintas, bahkan banyak pelanggaranya justru masyarakat berpendidikan baik dan mengerti.
Untuk itulah, menjadi patut diapresiasi adalah apa yang sudah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Misalnya program DJP jemput bola ke pusat-pusat pembelajaan untuk mengingatkan dan mengajak para pengusaha UKM untuk taat bayar dan lapor pajak.
Para petugas KPP akan mendatangi tiap pedagang atau pengusaha dan menanyakan kepada mereka apakah sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum mengingat tindakan menyembunyikan diri dari kewajiban perpajakan adalah melawan hukum.
Hal ini ditegaskan dalam pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP): “Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; … sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”
Bagi pengusaha UKM yang sudah memiliki NPWP tapi belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) maka wajib menyampaikan SPT dengan benar.
 Hal itu sesuai pula dengan amanat Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang KUP yang juga mengatur bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;… sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar”.
Selain itu pada pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP diatur bahwa: “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”
Di samping mengingatkan akan kewajiban pengusaha UKM sebagai warga negara untuk bayar dan lapor pajak dengan benar demi kelanjutan pembangunan dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), DJP bahkan menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga akan menertibkan para pedagang warga negara asing yang kian banyak menggelar dagangan di pusat perbelanjaan meski berdasarkan data imigrasi, mereka berdagang tanpa izin yang sah.
Untuk itu diharapkan kepada para pengusaha UKM agar menyiapkan data lengkap atas perusahaannya mulai dari NPWP, jumlah aset, omset hingga data penjualannya.
Jika para pengusaha UKM telah menjadi warga negara yang baik dengan patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya selama ini, tentunya tidak akan kuatir tapi senang karena DJP turun langsung menyapa pengusaha UKM di tempat usaha dan membantu menjelaskan jika ada hal-hal yang belum mengerti terkait hak dan kewajiban perpajakan.
Hal senada sudah dilakukan Dinas Pendapatan Provinsi Jabar. Yang sudah sejak lama dilakukan adalah menyediakan Samsat Keliling yang membuat masyarakat tak perlu bersusah payah saat membayar pajak.
Siapapun tak perlu bersusah payah, hanya menyediakan dana yang diperlukan saat akan membayar pajak. Dan, selebihnya adalah berbagai kemudahan yang bisa dirasakan tanpa ganggu kenyamanan aktivitas Anda.
Bahkan bukan hanya itu. Dispenda juga menerapkan Samsat Gendong (Samdong) untuk tembus wilayah yang jauh dan sulit dijangkau Samsat Keliling (Samkel).
Samdong yang akan dibagikan pada seluruh unit cabang Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat ini diharapkan mempercepat layanan pada masyarakat.
Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto mengatakan, diberi nama Samsat Gendong lantaran perangkat untuk melayani pembayaran pajak kendaraan masyarakat bisa dibawa ke dalam tas ransel.
Selain Samdong, Dispenda juga telah menerapkan e-Samsat. Dimana pembayaran pajak bisa dilakukan di Automatic Teller Machine (ATM). Sehingga masyarakat juga bisa dengan mudah melakukan pembayaran tanpa harus mengantre di loket.
“Kita coba terus untuk melakukan kemudahan-kemudahan pembayaran pajak bagi masyarakat. Samdong mudah-mudahan secepatnya dapat berjalan, sehingga kami harap masyarakat tidak lagi ragu untuk membayar pajak, karena pembayaran bisa dilakukan dengan mudah,” tegas Dadang Suharto, Kepada Dinas Pendapatan Provinsi Jabar. ***