Jabar Gratiskan BBNKB

Pemerintah Provinsi Jawa Barat membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat terhitung tanggal 3 Juli 2015 sampai 31 Desember 2015 nanti. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 64 tahun 2015 Tentang Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Dalam pergub tersebut dituliskan jika tujuan pemberian pembebasan BBNKB untuk menertibkan administrasi pendaftaran kendaraan bermotor dari luar Daerah Provinsi Jawa Barat yang digunakan sebagai kendaraan operasional di Daerah Jawa Barat.

Selain itu, pembebasan BBNKB pun untuk mempercepat perubahan kepemilikan kendaraan bermotor angkutan umum orang dan atau angkutan umum barang dari perseorangan atau badan usaha menjadi badan hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan. Dan tentunya hal ini pun untuk mengingkatakan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Adapun pemberian pembebasan BBNKB meliputi, kendaraan bermotor luar wilayah administrasi Jawa Barat yang melakukan proses mutasi masuk ke wilayah administasi Pemerintah Jawa Barat. Selain itu, pembebasan pun diberikan untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang atau badan.

Pemberian pembayaran BBNKB berupa pembebasan pajak denda BBNKB penyerah kedua dan selanjutnya. Adapun pelaksanaan pemebrian pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan setelanjutan dilaksanakan serantak di seluruh cabang dinas. ***