Strategi Sosialisasi dalam Menumbuhkan Pajak UMKM
Setelah mengenali siapa itu dan bagaimana prilaku UMKM, hal berikutnya yang penting jadi perhatian adalah bagaimana mempersuasi mereka agar mau berkontribusi memberikan pajak ke daerah, dalam hal ini Dispenda Jabar.
Suka tidak suka, mau tidak mau, usaha mikro banyak yang emoh memberikan pajak karena kebanyakan pelaku UMKM dari kelompok ini kurang atau tidak peduli dengan regulasi yang berlaku.
Termasuk di dalamnya ketentuan perpajakan. Ketidakpedulian timbul, salah satunya, karena ketidakpahaman atas ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan kewajiban perpajakan, seperti mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, lebih banyak karena kebutuhan lain, seperti pengurusan perijinan dan urusan perbankan bukan karena kesadaran bahwa mereka harus berNPWP.
Di sisi lain, pelaku usaha ini mempunyai karakteristik cenderung kurang patuh dibandingkan karyawan, dimana atas penghasilan yang diperoleh telah dipotong pajak pada saat dibayarkan.
Orang pribadi swa-usaha akan melaporkan seluruh penghasilan dari kegiatan usahanya dalam SPT. Namun, masih awamnya pelaku UMKM mengenai perpajakan menjadikan mereka masuk dalam kelompok tidak patuh.
Selain itu, tidak adanya data lain yang ada di kantor pajak sebagai penguji penghasilan yang dilaporkan akan memberikan insentif pada wajib pajak swa-usaha untuk melaporkan penghasilan secara tidak benar.
Apa solusi itu semua? Salah satu yang layak dikemukan adalah strategi sosialisasi/komunikasi publik yang lebih ditonjolkan dibandingkan dengan strategi pengawasan, apalagi sanksi!
Pendekatan sosialisais ini pasti lebih bisa diterima UMKM, terutama dengan strategi implementasi yakni kegiatan pelatihan, bantuan membentuk akses ke pasar, dan jika memungkinkan bantuan akses permodalan.
Kegiatan pelatihan akan dapat lebih fokus pada hal-hal yang secara umum dibutuhkan oleh pelaku UMKM.
Sebagai contoh, untuk UMKM di sektor kerajinan, mereka dapat dibuatkan website untuk menawarkan produk mereka lewat Internet. Di dalamnya. dapat ditampilkan gambar-gambar produk serta alamat yang dapat dihubungi oleh calon pembeli.
Kegiatan pemberdayaan dapat dilakukan, misalnya, dengan model kelompok-kelompok UMKM binaan. Pengelompokan (clustering) dapat didasarkan pada jenis produk atau domisili. Dengan clustering, pembinaan akan lebih mudah dilakukan karena UMKM yang ditangani relatif sama.
Di sisi lain, kita harus melibatkan pihak lain terkait, baik instansi pemerintah yang lain, ataupun organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan sebagainya. Ini bisa meringankan beban pekerjaan, bekerja lebih efektif dan efisien.
Jadi, apabila strategi sosialisasi ini sudah dilakukan, maka setidaknya mereka merasa diperhatikan. Tidak ujug-ujug diminatakan pajaknya. Dan, kita tahu bersama, jika sudah merasa disentuh dalam jangka panjang, kegiatan seperti ini dapat menumbuhkan ikatan emosional yang berdampak positif pada perilaku kepatuhan pajak. ***