Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)

Harga akan naik enam hari lagi, begitulah kira-kira ucapan salah satu marketing apartemen yang akan dibangun di kota Bandung. Sebagaimana kita ketahui, apartemen merupakan hunian yang saat ini diminati oleh para eksekutif muda, serta mereka yang ingin menginvestasikan uangnya. Tingginya permintaan akan hunian one stop services membuat apartemen bermunculan di kota-kota besar. One stop services disini diartikan sebagai hunian yang menyediakan segala kebutuhan penghuninya dalam satu area seperti misalnya kolam renang, tempat kebugaran, restoran, dan masih banyak lainnya.

Status kepemilikan unit apartemen berbeda dengan status kepemilikan sebuah rumah. Jika Anda memiliki sebuah rumah, maka Sertifikat Hak Milik atas tanah dimana bangunan rumah didirikan adalah atas nama sendiri dan hak Anda seorang diri tidak dibagi dengan orang lain. Sedangkan untuk apartemen dikenal dengan istilah strata title atau hak milik atas satuan rumah susun. Intinya memungkinkan kepemilikan bersama atas sebuah kompleks bangunan secara horisontal di samping kemilikan secara vertikal.

Pemilikan perseorangan atas satuan rumah susun dan hak bersama meliputi :

1. Hak bersama atas bagian bersama

2. Hak bersama atas benda bersama

3. Hak bersama atas tanah bersama

Ketiga hak diatas merupakan satu kesatuan hak yang tidak dapat dipisahkan. Contohnya adalah sebuah apartemen memiliki 200 unit yang berdiri di atas lahan seluas 600 meter persegi, jadi dapat dikatakan masing-masing pemilik unit apartemen seolah-olah memiliki tanah seluas tiga meter persegi.

Sebagai bukti kepemilikan strata title, maka pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya dimana apartemen didirikan memberikan alat pembuktian yang kuat berupa Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS). Pajak untuk apartemen termasuk kedalam Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Pengertian dari PBB P2 sendiri adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bangunan dari definisi PBB P2 adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan pedalaman dan atau laut.

Yang termasuk kedalam bangunan dari pengertian PBB P2 adalah sebagai berikut :

1. Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut.

2.Kolam renang, pagar mewah, taman mewah, dan tempat olahraga.

Objek PBB P2 atas apartemen yang telah laku dijual meliputi luas tanah bersama, luas bangunan bersama, dan luas bangunan unit apartemen. Sedangkan Wajib Pajaknya adalah para pemilik unit apartemen.

 Besarnya PBB P2 terutang dihitung dengan formula sebagai berikut :

 PBB P2 terutang = Tarif  x (NJOP – NJOPTKP)

 NJOP terdiri dari :

– NJOP Tanah (tanah bersama) = Luas Tanah x NJOP Tanah per M2

– NJOP Bangunan :

 – Bangunan Unit : Luas Bangunan Unit x NJOP per M2

 – Bangunan Bersama : Luas Bangunan Bersama x NJOP per m2

Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun oleh kepala daerah, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.