Tarif Parkir Itu Masuk ke Kas Daerah

Agar tidak merasa keberatas atas penarikan tarif parkir, masyarakat Kabupaten Tasikmalaya harus tahu bahwa tarif parkir yang mereka keluarkan masuk ke kas daerah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ucu Asep Dani, Ketua Baperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (13/1/2016). Ia juga mengakui bahwa pihaknya sebagai anggota DPRD akan memperjuangkan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya agar jangan sampai terbebani dan akan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat.

Ucu berpendapat, masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang terbaik dari pemerintah, karena masyarakat berperan penting dalam pembangunan daerah melalui pajak.

“Penarik parkir rata-rata Rp 2.000,- sementara yang masuk ke kas daerah hanya Rp 500,-. Ini harus segera dibenahi,” ucapnya.

Ia berjanji bahwa pihaknya akan segera merumuskan peraturan baru mengenai tarif parkir, dan mengingatkan Dishub untuk segera membenahi lahan parkir yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.