Tag Archive for: triple untung plus

E-Samsat dan Triple Untung Plus Dongkrak Penerimaan Pajak Kendaraan Provinsi Jawa Barat

Hingga awal Oktober 2021, tren transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat fitur e-Samsat di Jawa Barat terus meningkat. Masyarakat semakin memahami cara membayar pajak kendaraan bermotor yang semakin mudah dan variatif. Terlebih dengan adanya Program Triple Untung Plus yang bisa dimanfaatkan masyarakat hingga 24 Desember 2021.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dr. Hening Widiatmoko, M.A., layanan E-Samsat Jawa Barat disiapkan untuk lebih mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus keluar rumah, apalagi dalam kondisi pandemi seperti sekarang.

“Inovasi e-Samsat diharapkan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan dengan lebih aman, cepat, mudah, sekaligus berkontribusi meningkatkan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor,” kata Hening kepada wartawan, Rabu 13 Oktober 2021.

Hening optimistis perolehan pendapatan akan terus meningkat, seiring kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang semakin naik. Juga adanya program inovatif seperti Triple Untung Plus yang menguntungkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraannya.

Hening mengatakan, tren pencapaian e-Samsat dari tahun ke tahun terus meningkat. Ketika diluncurkan pada 2014, pendapatannya sekitar Rp168.806.400 dari 190 kendaraan bermotor. Lalu pada 2015, pendapatan menjadi Rp1.226.808.000 dari 1.624 kendaraan bermotor. Setahun berikutnya, pendapatan melesat naik menjadi Rp8.164.530.400 dari 10.771 kendaraan bermotor.

Pada 2017, pendapatan dari e-Samsat Jabar melesat sampai dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp16.008.304.200 dari 24.052 kendaraan bermotor. Kemudian 2018, pendapatan makin meningkat menjadi Rp114.811.345.100 yang diperoleh dari 210.814 kendaraan bermotor.

Lalu 2019, diperoleh pendapatan sekitar Rp406.620.726.100 dari 573.242 kendaraan bermotor. Pada 2020, diperoleh pendapatan dari 655.447 kendaraan bermotor sebesar Rp547.106.639.000. Sampai awal Oktober 2021 diperoleh pendapatan Rp429.105.618.300 dari 495.926 kendaraan bermotor, dan total keseluruhan dari e-Samsat sekitar 1.523 triliun.

E-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat untuk memberikan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan membayar melalui ATM Bank (bjb, BCA, dan BNI), melalui Aplikasi Sambara yang bisa diunduh di PlayStore, serta SAMSAT J’Bret (Samsat Jawa Barat Ngabret). Samsat J’Bret merupakan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai modern (minimarket) seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret dan pembayaran melalui aplikasi belanja online seperti Bukalapak, Tokopedia dan Kaspro juga melalui Teller Bank BJB dan Payment Point Online Bank (PPOB).

Sebelum membayar pajak kendaraan melalui e-Samsat Jabar, nasabah harus mendapatkan kode bayar lebih dulu. Kode bayar ini bisa didapatkan melalui tiga cara yaitu aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat (0811 211 9211) atau Website Bapenda Jabar.

Setelah mendapatkan kode bayar, wajib pajak dapat mengunjungi ATM Bank BJB, Bank BCA, dan Bank BNI terdekat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan atau langsung melalui Aplikasi Sambara serta layanan Samsat J’bret.

Penukaran bukti bayar untuk proses pengesahan STNK di wilayah hukum Polda Jabar, harus membawa struk pembayaran beserta e-KTP Asli, STNK asli dan cetak bukti bayar ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar.

Sementara daerah hukum Polda Metro Jaya yaitu wilayah Bekasi, Depok, Cinere, dan Cikarang, bawa bukti pembayaran beserta e-KTP asli, STNK asli, cetak bukti bayar, dan BPKB asli/fotocopy ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Metro Jaya.

Untuk pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, datang ke Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong, Samsat Drive Thru dan Samsat Masuk Desa. Apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.

Sementara itu, lanjut Hening, program inovatif Triple Untung Plus merupakan program relaksasi dari Tim Pembina Samsat Jabar untuk Bebas Denda Pajak Kendaraan, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second, Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun Ke-5, Diskon Pajak Kendaraan, daan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Baru.

“Program ini dapat dimanfaatkan hingga 24 Desember 2021. Masyarakat dapat banyak keuntungan dari Program ini, terlebih bagi para wajib pajak yang sudah lama menunggak,” jelas Hening.

Sedangkan untuk wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraannya, Hening memastikan akan mendapat keuntungan berupa diskon mulai dari 2 hingga 10 persen. Selain itu ada juga hadiah menarik bagi wajib pajak berupa 1 sepeda ,otor 150 CC, 5 sepeda motor 110 CC, 10 tabungan BJB @Rp5 juta, dan 20 tabungan BJB @Rp1 juta.

 

Sumber: https://kabarbandung.id/e-samsat-dan-triple-untung-plus-dongkrak-penerimaan-pajak-kendaraan-provinsi-jawa-barat/

Talk Show Triple Untung Plus di INews TV Jabar

Kepala Bapenda Jabar, Dr. Hening Widiatmoko, MA menjadi narasumber dalam acara iNews Jabar yang disiarkan secara langsung di stasiun televisi INews Jabar, Kamis (30/9/21).

Tema pembahasan kali ini adalah Program Triple Untung Plus. Program yang memberikan relaksasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat yang dimulai dari 1 Agustus sampai dengan 24 Desember 2021.

Kepala Bapenda Jabar, menjadi narasumber di acara Inews Jabar

Foto bersama sesuai acara selesai dengan tetap menjaga protokol kesehatan

 

Triple Untung Plus Jabar Hadir Kembalii!! Bebas dan Diskon PKB

Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat mengadakan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Program Triple Untung Plus yang dimulai pada 1 Agustus hingga 24 Desember 2021 mendatang.

Kepala Bapenda Jabar live melalui Instagram bersama Gubernur Jabar meluncurkan program Triple Untung Plus (Minggu, 1 Juli)

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko (1/8), mengatakan ada Tiga Keuntungan bagi Wajib Pajak dari Program ini.

Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi Wajib Pajak yang terlambat membayar Pajak.

Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Pembebasan ini dapat dimanfaatkan Wajib Pajak yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.

Ketiga, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban Tunggakan Pajak lebih dari 5 Tahun.

Adapun Pengurangan Pokok PKB yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar bisa dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 2%;
  2. Pembayaran lebih dari 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon 4%;
  3. Pembayaran lebih dari 60 sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%;
  4. Pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 8%;
  5. Pembayaran lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 10%.

Hening pun menyebutkan Program Triple Untung Plus sebelumnya telah dilaksanakan pada tahun 2020. Menurutnya, Program ini terbukti membantu para Wajib Pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi COVID-19. Ia menilai upaya penarikan Pajak Kendaraan tidak optimal karena daya beli masyarakat yang turun akibat pandemi, dan pada akhirnya berdampak juga kepada pembayaran PKB.

Selain ada Bebas dan Diskon, Tim Pembina Samsat Jabar bekerja sama dengan bank bjb, menyiapkan berbagai hadiah untuk para Wajib Pajak yang taat membayar Pajak.

Adapun hadiah menarik yang bisa dimenangkan antara lain:

  • 1 Sepeda Motor 150 CC,
  • 5 Sepeda Motor 110 CC,
  • 10 Tabungan BJB masing-masing Rp. 5.000.000,-
  • 20 Tabungan BJB masing-masing senilai Rp. 1.000.000,-
  • dan hadiah hiburan berupa 20 BJB DigiCash senilai masing-masing Rp. 200.000,-

Pembayaran Pajak 5 Tahunan dan BBNKB bisa dibayarkan di Samsat Induk tempat Kendaraan terdaftar yang sudah dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Sementara untuk Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan bisa dilakukan melalui berbagai Inovasi Layanan Bapenda Jabar, antara lain melalui Elektronik Samsat, Tabungan Samsat, Samsat J-Bret dan Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat).

Hayu Baraya.. segera manfaatkan.

Selamat Kepada Para Pemenang Undian Hadiah Taat Pajak 2020

Pengundian Hadiah Taat Pajak Tahun 2020 dilaksanakan di Aula Bapenda Jabar, Senin (28/12). Proses Pengundian dihadiri Pejabat Struktural Bapenda Jabar, Pihak Kepolisian Jawa Barat,
Jasa Raharja Cabang Jawa Barat, Bank bjb, Dinas Sosial Jawa Barat, dan Pihak Notaris sebagai Saksi.

Sambutan Kepala Bapenda Jabar secara virtual

Tamu Undangan serta Para Saksi Pengundian


Pengundian untuk 17 Pemenang Hadiah dilaksanakan secara sederhana dan Virtual. Setelah proses pengundian di dalam Mesin Undi yang sudah disegel sebelumnya, dilaksanakan penelusuran dari Pihak Bapenda Jabar ke lokasi pemenang untuk dilakukan verifikasi.

Berikut Daftar Pemenang Hadiah Taat pajak 2020.
A. 2 Pemenang Paket Umroh
– Dede Mastika (Wajib Pajak P3D Wilayah Kabupaten Garut)
– Alvin Kurniawan (Wajib Pajak P3D Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan)

B. 5 Pemenang Sepeda Motor Honda Beat
– Yadi Suryadi (Wajib Pajak P3D Wilayah Kab. Bandung I Rancaekek)
– Jiji ((Wajib Pajak P3D Wilayah Kabupaten Tasikmalaya)
– Dede Supriadi (Wajib Pajak P3D Wilayah Kabupaten Majalengka)
– Kasadi (Wajib Pajak P3D Wilayah Kota Bekasi)
– M. Agus Setiandi (Wajib Pajak P3D Wilayah Kabupaten Cianjur)

C. 10 Pemenang Tabungan bjb @Rp.5.000.000
– Ria Sandi (Wajib Pajak P3D Wilayah Kab. Bandung II Soreang)
– Andi Sutarya (Wajib Pajak P3D Wilayah Kab. Bandung I Rancaekek)
– Ruddira Dayusman (Wajib Pajak P3D Wilayah Kota Banjar)
– Bagio (Wajib Pajak P3D Wilayah Kabupaten Bekasi)
– Firda Hidayat (Wajib Pajak P3D Wilayah Kab. Pangandaran)
– Arie Lestari (Wajib Pajak P3D Wilayah Kab. I Sumber)
– Pepeh Lisnawati (Wajib Pajak P3D Wilayah Kota Bekasi)
– Sri Ningsih BT (Wajib Pajak P3D Wilayah Kab. Indramayu I)
– Umih Barokah (Wajib Pajak P3D Wilayah Kabupaten Bogor)
– Dian Hadi Haq (Wajib Pajak P3D Wilayah Kota Depok I)

Persyaratan Verifikasi adalah foto KTP, STNK, Foto Kendaraan Bermotor dan Foto Pemenang Hadiah.

Selamat kepada para Pemenang. Hadiah Taat Pajak ini merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Tim Pembina Samsat Jabar dan Bank bjb kepada para Wajib Pajak Taat.

Hatur nuhun atas semua kontribusinya untuk Jawa Barat. ???

Live Talk Show Sosialiasi Program Triple Untung Plus di iNews TV Jabar

Kepala Bapenda Jabar beserta Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Jawa Barat dan Kasi STNK Ditlantas Polda Jabar melaksanakan Live Talkshow dalam rangka Sosialiasi Program Triple Untung Plus di iNews TV Bandung, Rabu (26/8).

(dari kiri ke kanan) Kepala Cabang PT. Jasa Raharja cabang Jawa Barat, Kepala Bapenda Jabar, dan Kasi STNK Ditlantas Polda Jabar

Program Triple Untung Plus merupakan Program Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Tim Pembina Samsat Jawa Barat, dengan memberikan Insentif Pajak Daerah berupa Pembebasan dan/atau Pengurangan, yaitu:
1. BEBAS BBNKB II
2. BEBAS DENDA PKB
3. BEBAS PROGRESIF POKOK TUNGGAKAN BAGI YANG BALIKNAMA
4. DISKON BBNKB I UNTUK KENDARAAN BARU
5. DISKON PKB BAGI YANG MEMBAYAR TEPAT WAKTU DAN SEBELUM JATUH TEMPO
6. DISKON POKOK TUNGGAKAN TAHUN KE-5.
.
Program Triple Untung Plus sendiri berlangsung sampai 23 Desember 2020.

Untuk informasi lebih detail mengenai Program Triple Untung Plus, silakan klik tautan berikut