Tag Archive for: Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2016

Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2016 Sebesar Rp27,69 Triliun

Daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah maka diperlukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Sebagaimana kita ketahui bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu daerah yang berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki komponen pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Realisasi pendapatan daerah Provinsi Jawa Barat yang terdapat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp27,69 triliun atau setara dengan 104,54%. Angka tersebut lebih besar Rp1,2 triliun dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu Rp26,49 triliun.

PAD bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Pendapatan daerah yang bersumber dari PAD pada tahun anggaran 2016 realiasinya sebesar Rp17,04 triliun lebih atau sekitar 104,77% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp 16,26 triliun lebih. Dari jumlah tersebut, Rp15,72 triliun lebih didapatkan dari realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun anggaran 2016. Nilai sekitar 104,76%  dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp15,01 triliun. Sedangkan Rp73,56 miliar lebih didapatkan dari realisasi penerimaan retribusi daerah atau sekitar 105,17% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp69,94 miliar lebih.

Realisasi penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai Rp322,40 milyar lebih atau 96,34% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp334,65 miliar lebih. Sedangkan penerimaan dari lain-lain PAD yang sah terealisasikan sebesar Rp919,44 miliar lebih atau sekitar 108,31% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp848,87 miliar lebih.

Berikutnya adalah pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan, realisasinya mencapai Rp10,62 triliun lebih atau 104,19% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp10,19 triliun lebih. Pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan ini berasal dari dana bagi hasil pajak yang realisasinya mencapai Rp1,39 triliun lebih atau 136,82% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp1,02 triliun lebih, dana bagi hasil bukan pajak yang realisasinya mencapai Rp380,83 miliar lebih atau 101,71% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp374,42 miliar lebih, dana alokasi umum yang realisasinya mencapai Rp1,24 triliun lebih atau 122,21% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp1,02 triliun lebih, serta penerimaan dari dana alokasi khusus yang realisasinya mencapai Rp7,59 triliun lebih atau mencapai 97,66% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp7,77 triliun lebih.

Selanjutnya adalah pendapatan daerah yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah, untuk tahun anggaran 2016 terealisasi sebesar Rp28,46 miliar lebih atau setara dengan 99,30% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp28,66 miliar lebih. Sesuai dengan susunan mata anggaran, penerimaan ini berasal dari Pendapatan Hibah yang realisasinya mencapai Rp23,46 miliar lebih atau 99,16% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp23,66 miliar lebih, serta pendapatan dari Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sebesar Rp5,00 milyar atau 100,00% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp5,00 miliar.

 

Sumber: jabarprov.go.id