Tag Archive for: kartu kredit

Skimming Data Kartu Kredit / Kartu Debit

Saat ini tengah ramai diberitakan mengenai pemberitahuan untuk tidak menggesek kartu kredit maupun kartu debit sebanyak dua kali, satu kali pada mesin Electronic Data Capture (EDC) dan satu kali lagi pada mesin kasir. Digeseknya kartu kredit dan kartu debit milik konsumen sebanyak dua kali masih banyak dilakukan oleh petugas kasir di beberapa merchant di pusat perbelanjaan. Penggesekan kartu pada mesin kasir dilakukan untuk mempersingkat waktu dalam memasukkan nomor kartu kredit atau kartu debit ke komputer merchant.

Penggesekan kartu di luar mesin EDC yang disediakan oleh pihak perbankan merupakan hal yang tidak dianjurkan, karena hal tersebut tidak dipantau dan tidak dijamin oleh pihak perbankan. Selain daripada itu, penggesekan dua kali di mesin kasir memungkinkan merchant mendapatkan data dari kartu nasabah. Dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Dengan melakukan penggesekan kartu di mesin kasir, ada potensi data kartu konsumen dapat direkam dan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang dapat mengakses data kartu konsumen yang tersimpan di komputer merchant.

Apakah Anda masih ingat dengan kasus hilangnya uang nasabah secara misterius beberapa tahun yang silam ? Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kartu ATM nasabah tersebut digandakan dan digunakan untuk melakukan penarikan uang tunai serta melakukan transaksi secara debet di beberapa merchant. Proses penggandaan ini dimungkinkan karena data nasabah yang berada pada kartu telah direkam dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Masih ingat dengan istilah skimming ? Jika tidak, saya ingatkan kembali. Skimming adalah adalah aktivitas menggandakan informasi yang terdapat dalam pita magnetik (magnetic stripe) yang terdapat pada kartu kredit maupun ATM/debit secara ilegal. Skimming biasanya dilakukan dengan cara mengggunakan alat yang ditempelkan pada slot mesin ATM (tempat memasukkan kartu ATM) dengan alat yang dikenal dengan nama skimmer dan kamera pengintai yang berfungsi untuk mengetahui PIN kartu korban. Sebagai informasi, magnetic stripe adalah garis lebar hitam yang berada dibagian belakang kartu ATM. Fungsinya kurang lebih seperti tape kaset, material Ferromagnetic yang dapat dipakai untuk menyimpan data (suara, gambar, atau bit biner).

gambar oleh techcrunch

Skimming ini tidak hanya terjadi di mesin ATM saja, namun dapat terjadi dimana saja selama ada proses menggesekan kartu kredit dan kartu debit yang masih menggunakan pita magnetik (magnetic stripe) ke alat pembaca yang tidak dikeluarkan oleh pihak perbankan. Hal ini terjadi pada sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dimana salah satu pompa pengisian bahan bakar di susupi oleh alat skimmer. Alat ini tergolong canggih karena tidak menggunakan baterai dan langsung mengirimkan pesan singkat (SMS) berisi data-data yang didapat kepada pemiliknya begitu ada orang yang menggesekan kartu kredit maupun kartu debitnya di alat pembayaran. Skimmer ini berupa suku cadang telepon genggam bekas yang dimodifikasi sedemikian rupa sehingga dapat memanfaatkan sumber tenaga dari mesin pompa dan dapat mengirimkan pesan singkat begitu ada data terekam sehingga pemilik alat tidak perlu kembali mengambil alat tersebut untuk mengunduh data yang tersimpan.

Oleh karena itu, kita harus lebih waspada dan berhati-hati apabila menggunakan kartu kredit dan kartu debet dalam setiap transaksi yang kita bayarkan. Alangkah lebih baik, mulai saat ini kita meminta kasir untuk tidak melakukan gesek ulang kartu kredit dan kartu debet pada mesin kasir dan sebagai gantinya mengetik nomor kartu secara manual. Selain daripada itu, kita harus rutin melakukan perubahan kode PIN sesuai dengan anjuran pihak perbankan. Mari kita gunakan transaksi non tunai dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan mengikuti anjuran yang ada.