Kebijakan Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili

Terkait penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam rangka untuk memaksimalkan tertib administrasi yang rencananya akan dilaksanakan usai lebaran, Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah siap untuk melaksanakannya.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi taufik mengungkapkan jika pihaknya telah melakukan sinkronisasi data berkaitan dengan penonaktifan NIK tersebut.

“Kalau kita sudah siap karena kita sudah menggunakan sistem data padu serasi dengan satu data, satu data kesehatan ya,” ungkap Dedi di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta saat koordinasi terkait penonaktifan NIK di Jakarta, Rabu 3 April 2024 lalu.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa penonaktifan NIK ini sebagai langkah untuk melakukan sinkronisasi data agar bisa menjadi satu dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sinkronisasi data ini juga bertujuan agar supaya kebijakan pemerintah bisa langsung terserap, misalnya berkaitan dengan kepemilikan kendaraan dan sejenisnya.

“Kita integrasikan dengan data kendaraan, jadi by name by address, NIK nya sudah ada dan lain sebagainya. Nah itu bisa kita lakukan dengan cepat menurut saya,” katanya.

“Jadi nanti apabila ada pelanggaran bisa tepat sasaran kan. Dan kemudian juga selain itu impact nya kaitan dengan pendapatan juga pasti akan ada potensi yang bisa kita tingkatkan,” sambung Dedi.

Nantinya, jika telah tersinkronisasi, maka data tersebut akan dipadukan dengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah.

Dalam hal ini, nantinya akan terdeteksi masyarakat yang layak mendapatkan bansos, termasuk manfaat lain.

“Nanti Jawa Barat akan melakukan relaksasi terutama kaitan dengan pemberian insentif. Yang akan mutasi ke Jawa Barat sesuai dengan tadi KTP yang dinonaktifkan, misalkan sekarang berdomisili di Jawa Barat. Yang jelas kita akan lakukan relaksasi baik itu untuk balik nama kendaraan bermotor,” paparnya.

Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta berencana menonaktifkan NIK KTP warga luar Jakarta.

Dilansir dari antaranews, diprediksi ada sebanyak 75 ribu warga Tangerang Selatan yang ber-KTP DKI namun tinggal di daerah itu sudah lima sampai 25 tahun. Sama halnya, dengan 18 ribu warga Depok yang ditemukan ber-KTP DKI.

Karena itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang Pindah Datang Penduduk mengamanatkan bahwa warga yang sudah berdomisili lebih dari setahun harus mengurus kepindahannya.

Proses yang rencananya dimulai bulan April 2024 secara bertahap ini akan mendata warga dan secara terbuka mereka bisa melihat data tersebut. Warga bisa memberikan keluhan jika ada data tak sesuai.

Sumber : antaranews.com : poskota.co.id