Setengah Juta Kendaraan Bayar Pajak Pakai Sambara

Samsat Mobil Jawa Barat (Sambara) merupakan inovasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat untuk memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Berdasarkan data yang ada, pada tahun 2018 Sambara telah dimanfaatkan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh 210.824 kendaraan bermotor (KBM) dengan nominal PKB sebesar Rp 114 miliar.

Setahun kemudian atau tepatnya pada tahun 2019, dimanfaatkan oleh 573.242 KBM dengan total PKB yang dibayarkan sebesar Rp 406 miliar.

Tahun 2020, Sambara dimanfaatkan oleh 655.447 KBM dengan total PKB sebesar Rp 547 miliar, dan pada saat pandemi melanda tepatnya di tahun 2021 Sambara telah dimanfaatkan oleh 666.249 KBM dengan total PKB yang diterima sebesar Rp 578 miliar.

Pemanfaatan Sambara di tahun 2022 hingga akhir bulan September lalu, Sambara telah dimanfaatkan oleh lebih dari setengah juta KBM untuk membayar PKB dengan total Rp 510 miliar.

“Kami tentu optimistis (pemanfaatan Sambara) akan terus tumbuh meski saat ini masa pemulihan ekonomi. Ini juga salah satu prioritas dan fokus Kami. Karena, pada prinsipnya yang menjadi titik berat adalah bagaimana memberikan kemudahan, kenyamanan bagi wajib pajak seperti yang selalu ditekankan Gubernur (Ridwan Kamil),” ungkap Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik.

“Dalam beberapa kesempatan rapat, pasti ada pembahasan khusus mengenai Sambara, apa yang harus dibenahi dari sisi aplikasi, strategi sosialisasi dan sebagainya,” lanjut Dedi.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka akses seluas-luasnya chanel pembayaran pajak kendaraan sehingga masyarakat bisa membayar pajak kapan pun dan dimana pun termasuk lewat apapun”, jelasnya.

Saat ini pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui Sambara bisa dilakukan di gerai modern, fintech dan Payment Point Online Banking (PPOB) serta BUMDes yang telah bekerjasama dengan Bapenda.

“Fintech berkembang sangat pesat, dan respon masyarakat sangat cepat dalam penggunaan teknologi ini sehingga Pemerintah perlu menyesuaikan dengan perkembangan fintech dalam meningkatkan pelayanan publik khususnya pelayanan pembayaran pajak masyarakat”, terang Dedi.

Bapenda Jabar bekerjasama dengan bank BJB sedang menyiapkan akses pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Virtual Account di aplikasi sambara guna mendukung metode pembayaran non tunai yang telah ada.

Meskipun Sambara hadir guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar PKB, pelayanan pembayaran PKB secara langsung tetap disediakan melalui samsat induk di 34 lokasi, samsat outlet sebanyak 87 serta 136 unit samsat keliling.