Bapenda Jabar Raih Juara II Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) mendapatkan juara ke II untuk kategori Pengawaasan Kearsipan Internal di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2021 yang disampaikan langsung oleh Bapak Wakil Gubernur Jawa Barat bertempat di Graha Pustaloka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat Kota Bandung, Senin (29/11/2021).

Sekretaris Bapenda Jabar hadir mewakili Kepala Bapenda Jabar untuk menerima penghargaan tersebut.

Selain pemberian penghargaan Pengawasan kearsipan internal, dilaksanakan pula pemberian penghargaan kepada perangkat daerah terbaik dalam penerapan dan pemanfaatan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan DInamis Jabar Juara (SIMANIS JUARA) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat serta penyerahan Laporan Audit Kearsipan Internal.

 

Foto bersama usai penyerahan penghargaan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat

Sekretaris Bapenda Jabar berfoto dengan piala dan piagam penghargaan

Dua Orang ASN Bapenda Jabar Raih Juara I di Pelor Emas

Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Bapenda Jabar masing-masing mendapatkan Juara I pada Pekan Lomba HUT Korpri ke-50 (Pelor Emas) yang diadakan secara virtual.

Kedua orang ASN tersebut masing-masing mendapatkan Juara I untuk perlombaan :

  1. Pengucapan Panca Prasetya Korpri pada Pekan Lomba HUT Korpri ke-50
  2. Penulisan Artikel Populer pada Pekan Lomba HUT Korpri ke-50

Hadiah bagi para pemenang diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat pada upacara bendera peringatan hari Korpri ke-50 yang dilaksanakan di halaman Gedung Sate Bandung, Senin (29/11/21)

Juara I Penulisan Artikel Populer pada Pekan Lomba HUT Korpri ke-50

Juara I Pengucapan Panca Prasetya Korpri pada Pekan Lomba HUT Korpri ke-50

Dirgahayu Korpri ke-50

“ASN Bersatu, Korpri Tangguh, Indonesia Tumbuh”

 

Peresmian Samsat Corner di Mal Pelayanan Publik Lotte Mart Cikarang

Kepala Bapenda Jabar didampingi Sekretaris Badan serta Kepala UPTD P3D Wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi turut menghadiri peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Lotte Mart Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (17/11/2021).

Foto Bersama Kepala Bapenda Jabar beserta jajaran di depan Samsat Corner MPP Lotte Mart Cikarang

 

Peresmian MPP yang dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahyo Kumolo yang didampingi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serta Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki ini merupakan MPP ke-46 di Indonesia.

Dalam sambutannya, Menpan RB mengatakan pelayanan publik menjadi salah satu perhatian khusus Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan tujuan percepatan pelayanan kepada masyarakat selaku pemohon dokumen administrasi.

“Inilah inti dari reformasi birokrasi. Salah satu tujuan yanlik (pelayanan publik) ini adalah representasi dari visi misi Pak Presiden dan Pak Ma’ruf, yakni penyederhanaan birokrasi,” sebut Tjahyo.

Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat turut serta membuka loket pelayanan di MPP Lotte Mart Cikarang ini dengan menghadirkan Samsat Corner. Melalui Samsat Corner masyarakat Kabupaten Bekasi khususnya dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan sambil berbelanja barang kebutuhan sehari-hari.

Samsat Corner di MPP Lotter Mart ini buka setiap hari Senin – Jumat, mulai pukul 09.00 WIB s/d 14.00 WIB

Selain Pajak Kendaraan, Inilah Sumber Pendapatan Bapenda Jabar

Selama ini masyarakat mengenal pengelolaan penerimaan Pendapatan yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar hanya berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun ternyata, selain PKB dan BBNKB ada jenis Pajak lain yang dikelola provinsi yaitu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, dan mengelola retribusi sesuai kewenangan provinsi.

Menurut Kepala Bapenda Jabar Dr. Hening Widiatmoko, M.A., ada dua jenis Pajak yang diterapkan di Indonesia, yaitu Pajak Pusat dan Pajak daerah.

“Namun jenis Pajak tersebut dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan Perda (Peraturan Daerah),” kata Hening kepada wartawan, Senin 15 November 2021).

Hening mengatakan, PKB termasuk ke dalam jenis Pajak Daerah. PKB merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Ada tiga instansi pemerintah yang terlibat dalam pengelolaan PKB, yaitu Bapenda, kepolisian, dan Jasa Raharja, juga mitra lainnya seperti perbankan dan Collection Agent.

“Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, seperti motor, mobil, truk. Tetapi tidak dikecualikan kendaraan seperti kereta api, kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah,” jelasnya.

Selain PKB yang proporsi bagi hasil ke kabupaten/kota 30 persen dan provinsi 70 persen, kata Hening, ada juga Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yaitu semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor. Pajaknya dipungut dari penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.

“Objek pajaknya adalah bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan bermotor, seperti pertamax, premium, solar dan sejenisnya. Sedangkan subjeknya adalah konsumen bahan bakar. Pemungutan pajak dilakukan oleh penyedia bahan bakar sebagai Wajib Pungut. Untuk Jawa Barat, tarif pajaknya ditetapkan sebesar lima persen,” ungkapnya.

Di samping itu, Provinsi Jawa Barat masih mengenakan pungutan PBBKB per sektor pengguna, yaitu sektor industri dipungut 17,17%, sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan 90%, dan transportasi dan kontraktor jalan 100%.

Dalam upaya peningkatan penerimaan PBBKB yang proporsi bagi hasilnya 30 persen ke Provinsi dan 70 persen ke kabupaten/kota, diperlukan peran daerah yang optimal supaya dapat meningkatkan bagi hasil. Selain itu, peran aktif daerah sekaligus juga untuk mendukung upaya penertiban peredaran BBM subsidi yang dijual ke sektor industri.

Sementara untuk Pajak Air Permukaan yang proporsi bagi hasilnya 50 persen provinsi dan 50 persen kabupaten/kota, Hening menuturkan, pajak dikenakan dari pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. Adapun air permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi tidak termasuk air laut, kecuali air laut tersebut telah dimanfaatkan di darat.

“Pengecualian dari objek Pajak Air Permukaan, pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, pemerintah, peribadatan, penanggulangan bahaya kebakaran, penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya, atau bangunan pengairan beserta tanah turutannya,” papar Hening.

Hening menyatakan, subjek pajak air permukaan adalah orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Dasar pengenaan pajaknya adalah nilai perolehan air yang dinyatakan dalam rupiah, yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor sumber air permukaan, di antaranya jenis, lokasi, tujuan, volume air permukaan, dan kualitas.

“Tarif pajak air permukaan ditetapkan sebesar sepuluh persen. Dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak,” jelasnya.

Terkait Pajak Rokok yang proporsinya 30 persen provinsi dan 70 persen ke kabupaten/kota, Hening mengatakan, merupakan pungutan atas cukai rokok oleh pemerintah pusat melalui Bea Cukai. Tujuan utama penerapan Pajak Rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok. Penerapan Pajak Rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai untuk memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat. Saat ini sebagian anggaran Pajak Rokok dialokasikan untuk mendanai program Jaminan Kesehatan Nasional.

Di samping pajak daerah, Retribusi Daerah menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat. Sampai saat ini sudah ada 26 (dua puluh enam) perangkat daerah penghasil, diharapkan untuk perangkat daerah yang masih memiliki potensi untuk dimanfaatkan dipersilahkan untuk menyampaikan daftar potensinya ke Bapenda Provinsi Jawa Barat, sehingga dapat meningkatkan Penerimaan Retribusi Daerah.

sumber: https://kabarbandung.id/selain-pajak-kendaraan-inilah-sumber-pendapatan-bapenda-jabar/

Bapenda Jabar Masuk 11 Besar Kegiatan Monitoring dan Evalusi Penerapan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2021

Kepala Bapenda Jabar, Dr. Hening Widiatmoko, M.A. mempresentasikan Penerapan Keterbukaan Informasi Publik pada Bapenda Jabar bertempat di Hotel Intercontinental, Senin (8/11).

Tahapan Presentasi dan Wawancara bersama Tim Penilai Independen ini dilaksanakan dalam rangka Kegiatan Monitoring dan Evalusi Penerapan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2021.

Bapenda Jabar berkompetisi dengan 10 Perangkat Daerah lain yang ada di lingkup Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam Peningkatan Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat.

Peserta Presentasi berfoto bersama setelah proses pengundian nomor urut

Kepala Bapenda Jabar, Dr. Hening Widiatmoko, M.A mempresentasikan PPID Bapenda Jabar

Tim Penilai Independen