Pemanfaatan TIK Melalui E-Samsat Jabar dan Sipolin Jabar
Saat ini manusia sangat tergantung kepada teknologi, hal ini dapat kita lihat dari aktivitas sehari-hari contohnya adalah hal yang pertama kita lihat dan pegang pertama kali adalah handphone kita, contoh lainnya adalah ketika koneksi internet mati atau handphone kita kehabisan daya baterai maka kebanyakan dari kita akan mati gaya dan sibuk mencari tempat untuk ikut mengisi ulang daya baterai kita. Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) maka terwujudnya pelayanan publik yang prima kepada masyarakat sebagai pengguna layanan bukanlah hal yang tidak mungkin. Pelayanan prima disini adalah pelayanan yang cepat, tepat, adil dan akuntabel yang merupakan tujuan dari setiap lembaga / organisasi yang bergerak dibidang pelayanan publik.
Gubernur Jawa Barat pernah mengatakan bahwa temuan teknologi apapun jangan hanya berhenti sampai pada tahap prototipe, karena tidak akan gunanya. Tetapi kalau terus dikembangkan menjadi alat dan membantu kehidupan manusia maka manfaatnya akan sangat besar. Pemerintah provinsi Jawa Barat akan terus mendukung setiap temuan teknologi agar bermanfaat di segala bidang, salah satunya adalah upaya peningkatan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di provinsi Jawa Barat melalui layanan e-Samsat Jabar.
Melalui e-Samsat Jabar masyarakat yang ada di provinsi Jawa Barat tidak perlu repot untuk menyisihkan waktunya hanya untuk pergi ke kantor samsat guna membayar PKB dan SWDKLLJ. Mereka cukup pergi ke mesin ATM bank-bank yang telah bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat Jawa Barat seperti bank BJB, bank BCA, bank BRI, bank BNI, bank CIMB Niaga, dan bank Permata Syariah. Khusus untuk nasabah bank BJB, dapat juga membayar PKB dan SWDKLLJ melalui layanan internet banking atau mobile banking.
Kertas struk yang keluar dari mesin ATM sudah dapat dijadikan bukti bahwa masyarakat telah melaksanakan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ tanpa harus menukarkan kertas struk tersebut dengan kertas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) asli, kecuali untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Metro ada kewajiban untuk menukarkan struk dengan SKPD dan STNK asli dalam jangka waktu maksimal tujuh hari.
Syarat dan Ketentuan
- Wajib Pajak Dengan Data Kepemilikan Kendaraan yang Sesuai Dengan Data yang ada dalam server Samsat Bapenda Jabar.
- Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
- Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.
- Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
- Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI.
- Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
- Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahunan.
- Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
- Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
Selain menggunakan layanan e-Samsat Jabar, masyarakat di Provinsi Jawa Barat juga dapat menggunakan aplikasi android yang diberi nama Sipolin Samsat Jabar. Aplikasi Sipolin ini merupakan aplikasi berbasis android yang dapat diunduh secara gratis di Google Playstore. Dengan menggunakan aplikasi Sipolin Samsat Jabar ini masyarakat yang memiliki dawai android dapat melakukan pengecekan jumlah PKB yang harus dibayarkan, melakukan pengecekan keabsahan kendaraan bermotor yang akan mereka beli serta dapat melakukan pembayaran PKB melalui fasilitas internet banking bank-bank yang telah bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat.
Baik E-Samsat Jabar maupun Sipolin Samsat Jabar merupakan inovasi dari Tim Pembina Samsat Jabar dengan memanfaatkan kemajuan di bidang TIK guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Jawa Barat sehingga masyarakat akan lebih mudah, cepat, dan efisien dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar PKB dan SWDKLLJ. Karena dengan adanya inovasi ini selama mereka memiliki rekening tabungan di bank yang bekerja sama dan memiliki gawai berbasis android dengan koneksi internet mereka sudah dapat membayar PKB dan SWDKLLJ kapanpun dan dimanapun.
Dengan berbagai inovasi yang dilahirkan oleh Tim Pembina Samsat Jawa Barat sudah sepatutnya masyarakat tidak lagi beralasan tidak mau untuk melaksanakan kewajiban tahunan untuk membayar PKB dan SWDKLLJ. Karena perlu diketahui bahwa sebagian dari uang PKB yang Anda bayarkan digunakan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur jalan di wilayah Jawa Barat.