Pajak dan Kontribusinya terhadap APBN 2017

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Dari penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.”
2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

Pajak berdasarkan lembaga pemungut pajak dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
1. Pajak Pusat
Pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Kementerian keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Jenis pajak pusat adalah :
a. Pajak Penghasilan (PPh)
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
d. Bea Meterai
e. Bea Masuk
f. Cukai

2. Pajak Daerah
Merupakan pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/kota. Pengadministrasian pajak daerah ini dilaksanakan di Kantor Badan Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenisnya yang berada dibawah Pemerintah Daerah setempat.
Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:

A. Pajak Provinsi terdiri atas:
1. Pajak Kendaraan Bermotor;
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
4. Pajak Air Permukaan; dan
5. Pajak Rokok.

B. Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
1. Pajak Hotel;
2. Pajak Restoran;
3. Pajak Hiburan;
4. Pajak Reklame;
5. Pajak Penerangan Jalan;
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
7. Pajak Parkir;
8. Pajak Air Tanah;
9. Pajak Sarang Burung Walet;
10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 telah ditetapkan bahwa pendapatan dalam negeri khususnya dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.498,9 Triliun. Sebagai warga negara yang juga merupakan wajib pajak tentunya Anda ingin mengetahui seberapa besar kontribusi Anda pada penerimaan negara yang berjumlah hampir seribu lima ratus triliun tersebut. Kabai baik karena Kementerian Keuangan (kemenkeu) telah membuat halaman khusus sehingga Anda dapat melihat alokasi uang pajak yang Anda bayarkan digunakan untuk apa saja. Pada tautan berikut http://www.kemenkeu.go.id/SadarAPBN kemenkeu memberikan fitur interaktif berupa simulasi sehingga dapat dengan jelas memberikan gambaran penggunaan uang pajak yang Anda bayarkan di APBN 2017. Tentunya dengan menghitung kontribusi pajak Anda secara proporsional pada dua komponen besar Belanja Negara APBN, yaitu Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah & Dana Desa.