Tax Amnesty Ala Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pajak bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor mulai 17 Oktober 2016 sampai 24 Desember 2016.
“Ini Tax Amnesty ala Jawa Barat kata Pak Gubernur,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat Dadang Suharto di Bandung, Jumat, (14/10/ 2016).
Mirip alasan pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan Tax Amnesty (Amnesti Pajak) untuk menutup defisit anggaran, Dadang mengaku, pembebasan pajak dalam waktu terbatas ini juga untuk mendongkrak pendapatan daerah menutup berkuranganya dana tranfser Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditunda pengirimannya.
“Dengan program ini salah satnya, di (APBD) Perubahan diharapkan ada penambahan target pendapatan sebesar Rp 393 miliar,” kata dia.
Dadang mengatakan, tak hanya itu, program ini sekaligus untuk memperbaiki data kepemilikan kendaraan. Dari 14,7 juta kendaraan yang ada di Jawa Barat, ada 27 persennya yang menunggak pembayaran pajak kendaraan, salah satunya karena kepemilikan kendaraan belum atas nama dirinya.
“Dengan dibebaskan ini, kami berharap masyarakat berduyun-duyun memanfaatkan kebijakan yang tidak akan ada setiap tahun,” kata dia.