Wajib Pajak Kabupaten Bogor Masih Belum Taat

Untuk mewujudkan tercapainya pendapatan asli daerah (PAD), Dispenda Kabupaten Bogor mengadakan bimbingan teknis dalam penerapan Sistem Pelaporan Akutansi Berbasis Akrual dalam Pemungutan Pajak Daerah, Jumat (08/04/2016).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan penggalian potensi dari sepuluh jenis pajak daerah. Termasuk lebih giat dalam koordinasi dengan OPD penghasil pendapatan daerah lainnya.

Bupati Bogor Nurhayanti menjelaskan, sosialisasi yang terus-menerus secara berkesinambungan harus dilakukan oleh Dispenda.

Mengingat, masih terdapat wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak tepat waktu.

“Saya melihat masih ada objek pajak yang belum optimal dalam pemungutannya. Misalkan saja, bisnis properti yang semakin menggeliat ditunjukkan dengan banyaknya pembangunan perumahan. Tentu itu dapat menjadi bahan ekstensifikasi BPHTB juga pajak bumi dan bangunan,” ujarnya dalam paparan di depan peserta Jumat (08/04/2016).

Ia juga berharap agar bintek tersebut dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Karena pemungutan pajak daerah membutuhkan aparat yang handal dan memiliki kompetensi khusus, integritas, jujur dan memiliki motivasi kerja yang kuat.

“Sebagus apa pun program yang dibangun, jika tidak didukung oleh aparatur yang handal, maka tidak akan bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.