Waduh, 755 Perusahaan di Bekasi Tidak Bayar Pajak Air

Terkait temuan dilapangan yang mensinyalir bahwa 755 perusahaan di Kota Bekasi tidak membayar pajak air tanah, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi bereaksi dengan membentuk tim pemantau khusus.

Udi Subiadi, Sekeretaris Dispenda Kota Bekasi mengatakan bahwa saat ini penetapan jumlah Wajib Pajak (WP) terhadap perusahaan pengguna air tanah adalah kewenangan Badap Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), sedangkan kewenangan Dispenda hanya pada proses pembayaran pajak saja.

Udi membantah jika koordinasi Dispenda dengan BPLH tidak berjalan. Beberapa kali tim dari dispenda Kota Bekasi melakukan sidak dan pemantauan ke perusahaan pengguna air tanah.

“Koordinasi Dispenda dengan BPLH akan terus ditingkatkan, sehingga bisa meminimalisir potential lost yang dialami Pemkot Bekasi dari pajak air tanag,” ucapnya.

Menurutnya, Dispenda dan BPLH akan membentuk tim untuk melakukan pemantauan langsung ke perusahaan-perusahaan yang disinyalir tidak membayar pajak air tanah.

“Kami akan membentuk tim yang memantau dan mensosialisasikan kepada perusahaan yang selama ini tidak membayar pajak air tanah,” tutur udi.

Sebelumnya, DPRD Kota Bekasi yang berhasil menemukan 755 perusahaan di Kota Bekasi yang disinyalir idak membayar pajak ait tanag. Akibatnya Penghasilan Asli Daerah (PAD) berpotensi kehilangan sekitar Rp. 18 miliar selama tahun 2015.

Bahkan dari ratusan perusahaan tersebut beberapa diantaranya tidak memiliki Surat Izin Pengambilan Air Tanah (Sipa). Perusahaan yang telah memiliki Sipa juga disinyalir tidak meregistrasi ulang ke BPLH  yang seharusnya dilakukan dua tahun sekali sesuai dengan Perda No.12/2014 Tentang Pajak Air Tanah.