Mungkin Sudah Saatnya Perusahaan Ojek Modern Dikenai Pajak

Dengan melemahnya pertumbuhan ekonomi pada saat ini akan berpengaruh negatif terhadap performa penerimaan negara. Ditambah dengan terdepresiasinya nilai rupiah berakibat meningkatnya inflasi yang berdampak pada melemahnya daya beli masyarakat. Juga tidak bisa dipungkiri turut andil dalam turunnya penerimaan pajak.

Tetapi disisi lain, tidak semua fokus media pada keterpurukan ekonomi, kita juga masih dapat menemukan optimisme dari sektor ekonomi kreatif. Yang paling fenomenal adalah menjamurnya bisnis start-up perusahaan ojek modern yang memanfaatkan teknologi informasi dan sudah menguasai pasar yang ada.

Lalu apa kaitannnya dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selaku institusi yang diberi amanah untuk mengamankan penerimaan negara, DJP dalam kondisi yang dilematis, disatu sisi faktor makro ekonomi yang notabene merupakan faktor yang tidak bisa dikontrol oleh DJP sedang dalam kondisi terpuruk, yang berdampak pada potensi penurunan penerimaan dari sektor pajak.

Di sisi lain target penerimaan DJP pada tahun 2015 ini sungguh sangat fantastis. Hal tersebut yang mendorong pentingnya DJP melakukan berbagai langkah yang strategis untuk menjawab tantangan tersebut.

Sehingga fenomena Perusahaan Ojek Modern, menurut hemat penulis perlu serius digarap oleh DJP.  Dus, dalam artikel ini penulis akan mencoba memberikan aspek perpajakan yang melekat pada Perusahaan Ojek Modern.

Perusahaan Ojek Modern tersebut dapat digolongkan sebagai subjek pajak badan dalam negeri apabila berupa badan yang didirikan di Indonesia atau badan yang bertempat kedudukan di Indonesia. sesuai dengan definisi yang terdapat didalam pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh.

Berdasarkan ketentuan tersebut tampaknya perusahaan ojek modern semuanya didirikan di Indonesia atau bertempat kedudukan di Indonesia. Namun didalam definisi tersebut ada kata badan.

Apakah perusahaan ojek modern merupakan badan? Definisi Badan menurut Pasal 1 angka 3 UU KUP yaitu : “Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi persereoan terbatas, persereoan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.”

Jadi apabila Perusahaan Ojek Modern tersebut sudah berupa Perseroan Terbatas dan didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia maka dapat kita simpulkan bahwa Perusahaan Ojek Modern tersebut merupakan subjek pajak badan dalam negeri.

Sebagai subjek pajak badan dalam negeri, maka implikasi selanjutnya Perusahaan Ojek Modern tersebut mempunyai kewajiban perpajakan yang melekat yakni kewajiban untuk mendaftarkan diri ke DJP dilanjutkan dengan kewajiban pembayaran, pemotongan pemungutan, dan pelaporan pajak. Kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh seperti PPh pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan withholding tax lainnya.

Karena Perusahaan Ojek Modern dikategorikan perusahaan start up, maka yang menjadi pertanyaan mendasar, sudahkan perusahaan tersebut mendaftarkan diri ke DJP dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jikalaupun  belum, maka DJP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan.

Dilihat dari aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Perusahaan Ojek Modern dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apabila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) dan bukan merupakan pengusaha kecil.

Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan omzet  tidak lebih dari Rp4,8 Milyar (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013).

Nah sekarang mari kita cek gambaran kasar dari penerimaan bruto Perusahaan Ojek Modern dengan kalkulasi sederhana saja. Dari situs berita online diketahui bahwa jumlah pengemudi salah satu perusahaan ojek modern terkemuka berjumlah 10.000 orang, dengan penghasilan perhari rata-rata Rp 500.000,00, kita asumsikan perbulan pengemudi bekerja selama dua puluh hari saja.

Maka omset bruto yang diterima oleh perusahaan perbulan adalah Rp 500.000 dikalikan 20 hari dikalikan 10.000 pengemudi yakni Seratus Milyar perbulan, apabila kita setahunkan maka menjadi 1,2 T pertahun. Apabila hitung-hitungannya 20 % untuk perusahaan dan 80 % untuk pengemudi, maka penghasilan bruto yang diterima perusahaan adalah Rp 200 miliar per tahun.

Apabila hitungan kasar tersebut ternyata benar, dengan omzet hasil hitungan ternyata jauh lebih besar dari Rp 4,8 miliar setahun, maka Perusahaan Ojek Modern termasuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak sehingga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Namun bila ternyata perusahaan tersebut belum melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka DJP mempunyai kewenangan khusus untuk pengukuhan PKP secara jabatan.

Dari segi Objek PPN, kita dapat ketahui bisnis utama dari Perusahaan Ojek Modern adalah memberikan jasa pengantaran baik itu manusia maupun barang. Jasa tersebut merupakan Objek PPN didalam bahasa UU PPN diklasifikasikan sebagai penyerahan jasa kena pajak yang didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha (Pasal 4 angka 1 huruf c UU PPN).

Tetapi bukankah ojek modern merupakan jasa angkutan umum yang tidak dikenai PPN seperti yang termaktub didalam  dalam Pasal 4A ayat 3  huruf j UU PPN, hal tersebut mungkin yang menjadi kegamangan dari sebagian fiskus untuk mengenakan PPN atas jasa dari ojek modern.

Namun bila kita tilik lebih dalam lagi didalam Pasal 1 ayat 1  PMK-80/PMK.03/2012 diketahui bahwa  definisi kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.

Berdasarkan definisi tersebut tentunya secara kasat mata kita dapat menentukan apakah kendaraan pengojek tersebut merupakan jenis kendaraan angkutan umum yang jasanya tidak dikenai PPN, hanya dengan melihat pelat nomor nya saja. Karena dari definsi PMK 80 tersebut sudah sangat gamblang, jika pelat nomor kendaraan tidak dengan dasar kuning dan tulisan hitam maka bukan merupakan kendaraan angkutan umum, sehingga jasa transportasinya dikenai PPN.

Selain jasa angkutan orang, Perusahaan Ojek Modern juga mempunyai usaha pengantaran paket, atas jasa tersebut juga dikenakan PPN. Sesuai dengan Pasal 2 huruf j  KMK nomor 38/PMK.011/2013.

Sekarang mari kita lihat dari sisi pengemudi ojek modern, apabila penghasilan mereka diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak  Rp 36 juta setahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi,   tambahan untuk WP Kawin sebesar Rp 3 juta setahun, tambahan untuk tanggungan Rp 3 Juta setahun, tambahan apabila penghasilan istri digabung dengan suami Rp 36 Juta setahun  (PMK No:122/PMK.010/2015),  maka pengemudi ojek modern juga terkena PPh pasal 21 dan wajib juga mempunyai NPWP.

(Dari pajak.go.id)

Mungkin Sudah Saatnya Perusahaan Ojek Modern Dikenai Pajak

Dengan melemahnya pertumbuhan ekonomi pada saat ini akan berpengaruh negatif terhadap performa penerimaan negara. Ditambah dengan terdepresiasinya nilai rupiah berakibat meningkatnya inflasi yang berdampak pada melemahnya daya beli masyarakat. Juga tidak bisa dipungkiri turut andil dalam turunnya penerimaan pajak.

Tetapi disisi lain, tidak semua fokus media pada keterpurukan ekonomi, kita juga masih dapat menemukan optimisme dari sektor ekonomi kreatif. Yang paling fenomenal adalah menjamurnya bisnis start-up perusahaan ojek modern yang memanfaatkan teknologi informasi dan sudah menguasai pasar yang ada.

Lalu apa kaitannnya dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selaku institusi yang diberi amanah untuk mengamankan penerimaan negara, DJP dalam kondisi yang dilematis, disatu sisi faktor makro ekonomi yang notabene merupakan faktor yang tidak bisa dikontrol oleh DJP sedang dalam kondisi terpuruk, yang berdampak pada potensi penurunan penerimaan dari sektor pajak.

Di sisi lain target penerimaan DJP pada tahun 2015 ini sungguh sangat fantastis. Hal tersebut yang mendorong pentingnya DJP melakukan berbagai langkah yang strategis untuk menjawab tantangan tersebut. 

Sehingga fenomena Perusahaan Ojek Modern, menurut hemat penulis perlu serius digarap oleh DJP.  Dus, dalam artikel ini penulis akan mencoba memberikan aspek perpajakan yang melekat pada Perusahaan Ojek Modern.  

Perusahaan Ojek Modern tersebut dapat digolongkan sebagai subjek pajak badan dalam negeri apabila berupa badan yang didirikan di Indonesia atau badan yang bertempat kedudukan di Indonesia. sesuai dengan definisi yang terdapat didalam pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh.  

Berdasarkan ketentuan tersebut tampaknya perusahaan ojek modern semuanya didirikan di Indonesia atau bertempat kedudukan di Indonesia. Namun didalam definisi tersebut ada kata badan.

Apakah perusahaan ojek modern merupakan badan? Definisi Badan menurut Pasal 1 angka 3 UU KUP yaitu : “Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi persereoan terbatas, persereoan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.”

Jadi apabila Perusahaan Ojek Modern tersebut sudah berupa Perseroan Terbatas dan didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia maka dapat kita simpulkan bahwa Perusahaan Ojek Modern tersebut merupakan subjek pajak badan dalam negeri.

Sebagai subjek pajak badan dalam negeri, maka implikasi selanjutnya Perusahaan Ojek Modern tersebut mempunyai kewajiban perpajakan yang melekat yakni kewajiban untuk mendaftarkan diri ke DJP dilanjutkan dengan kewajiban pembayaran, pemotongan pemungutan, dan pelaporan pajak. Kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh seperti PPh pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan withholding tax lainnya.

Karena Perusahaan Ojek Modern dikategorikan perusahaan start up, maka yang menjadi pertanyaan mendasar, sudahkan perusahaan tersebut mendaftarkan diri ke DJP dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jikalaupun  belum, maka DJP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan.

Dilihat dari aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Perusahaan Ojek Modern dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apabila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) dan bukan merupakan pengusaha kecil.

Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan omzet  tidak lebih dari Rp4,8 Milyar (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013).

Nah sekarang mari kita cek gambaran kasar dari penerimaan bruto Perusahaan Ojek Modern dengan kalkulasi sederhana saja. Dari situs berita online diketahui bahwa jumlah pengemudi salah satu perusahaan ojek modern terkemuka berjumlah 10.000 orang, dengan penghasilan perhari rata-rata Rp 500.000,00, kita asumsikan perbulan pengemudi bekerja selama dua puluh hari saja.

Maka omset bruto yang diterima oleh perusahaan perbulan adalah Rp 500.000 dikalikan 20 hari dikalikan 10.000 pengemudi yakni Seratus Milyar perbulan, apabila kita setahunkan maka menjadi 1,2 T pertahun. Apabila hitung-hitungannya 20 % untuk perusahaan dan 80 % untuk pengemudi, maka penghasilan bruto yang diterima perusahaan adalah Rp 200 miliar per tahun.

Apabila hitungan kasar tersebut ternyata benar, dengan omzet hasil hitungan ternyata jauh lebih besar dari Rp 4,8 miliar setahun, maka Perusahaan Ojek Modern termasuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak sehingga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Namun bila ternyata perusahaan tersebut belum melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka DJP mempunyai kewenangan khusus untuk pengukuhan PKP secara jabatan.

Dari segi Objek PPN, kita dapat ketahui bisnis utama dari Perusahaan Ojek Modern adalah memberikan jasa pengantaran baik itu manusia maupun barang. Jasa tersebut merupakan Objek PPN didalam bahasa UU PPN diklasifikasikan sebagai penyerahan jasa kena pajak yang didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha (Pasal 4 angka 1 huruf c UU PPN).

Tetapi bukankah ojek modern merupakan jasa angkutan umum yang tidak dikenai PPN seperti yang termaktub didalam  dalam Pasal 4A ayat 3  huruf j UU PPN, hal tersebut mungkin yang menjadi kegamangan dari sebagian fiskus untuk mengenakan PPN atas jasa dari ojek modern.

Namun bila kita tilik lebih dalam lagi didalam Pasal 1 ayat 1  PMK-80/PMK.03/2012 diketahui bahwa  definisi kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.

Berdasarkan definisi tersebut tentunya secara kasat mata kita dapat menentukan apakah kendaraan pengojek tersebut merupakan jenis kendaraan angkutan umum yang jasanya tidak dikenai PPN, hanya dengan melihat pelat nomor nya saja. Karena dari definsi PMK 80 tersebut sudah sangat gamblang, jika pelat nomor kendaraan tidak dengan dasar kuning dan tulisan hitam maka bukan merupakan kendaraan angkutan umum, sehingga jasa transportasinya dikenai PPN.

Selain jasa angkutan orang, Perusahaan Ojek Modern juga mempunyai usaha pengantaran paket, atas jasa tersebut juga dikenakan PPN. Sesuai dengan Pasal 2 huruf j  KMK nomor 38/PMK.011/2013.

Sekarang mari kita lihat dari sisi pengemudi ojek modern, apabila penghasilan mereka diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak  Rp 36 juta setahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi,   tambahan untuk WP Kawin sebesar Rp 3 juta setahun, tambahan untuk tanggungan Rp 3 Juta setahun, tambahan apabila penghasilan istri digabung dengan suami Rp 36 Juta setahun  (PMK No:122/PMK.010/2015),  maka pengemudi ojek modern juga terkena PPh pasal 21 dan wajib juga mempunyai NPWP.