Kesadaran yang Selaras Dengan Peningkatan Kendaraan Bermotor

Kemajuan dalam bidang teknologi telah mengubah cara orang dalam melaksanakan semua pekerjaan yang dahulu dilakukan secara manual atau dengan pemikiran dan pekerjaan manusia dan membutuhkan waktu yang sangat lama, telah dirubah dengan digunakannya teknologi komputer yang dapat mengolah data dengan lebih cepat dan hasil yang lebih baik serta lebih efisien dalam penggunaan waktu, sehingga pekerjaan yang lain dapat dikerjakan. Setiap orang membutuhkan fasilitas untuk menjalani aktifitas hidup agar efesien dan efektif, seperti halnya transportasi dalam bentuk kendaraan beroda dua ataupun lebih yang akan mempermudah mobilitas dari satu tempat ke tempat lain. Adapun hal yang perlu diwaspadai pula bagi para pemilik kendaraan bermotor adalah rawannya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh manusia itu sendiri “human being” dan akibat bencana alam “force majeure”, juga adanya tindakan kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak beriring pula dengan banyak beredarnya kendaraan baik dalam kota maupun dari luar kota.

Demikian masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor seharusnya sadar akan hak dan kewajiban begitupun syarat-syarat atau kelengkapan surat-surat yang wajib dipenuhi dalam kepemilikan kendaraan bermotor. Hal ini setiap kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Agar penerimaan pendapatan Daerah dapat terealisasikan dengan optimal dan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, maka dibutuhkan pengelolaan sumbersumber pendapatan yang sesuai dengan tata cara dan peraturan perundangundangan yang berlaku. Prosedur penghitungan pajaknya merupakan salah satu aspek pengelolaan pendapatan yang sangat mendukung bagi tercapainya tujuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab memberikan keleluasaan kepada daerah kota/kabupaten dalam mengurus kepentingan masyarakat sesuaidengan kondisi, potensi dan keanekaragaman wilayahnya. Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan daerah, dibutuhkan dana pembiayaan yang cukup besar.

Sumber-sumber pendapatan daerah diantaranya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada dasarnya sumber utama pembiayaan pembangunan diharapkan berasal dari PAD seperti Pajak Daerah. Diantara jenis pajak daerah adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/ atau penguasaan kendaraan bermotor. PKB merupakan pajak daerah yang paling potensial maka perlu dilakukannya peningkatan pelaksanaan pemungutan.  Semakin banyaknya kendaraan bermotor di Propinsi Jawa Barat yang seharusnya akan berdampak terhadap pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor.

Untuk menumbuhkan kesadaran membayarkan pajak kendaraan bermotor, maka pemerintah harus cerdas dalam melakukan pendekatan, inovasi pelayanan dan memberikan apresiasi kepada masyarakat.