Cegah Kecurangan Pajak, Sebarkan 200 Tapping Box

Pemerintah Kota Bogor terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak. Kemarin. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melakukan penandatanganan pakta integritas dengan PT Multi Mitra Cemerlang, pemenang proyek Alat tapping box sebesar Rp1,5 miliar.

“Pakta Integritas ini dilakukan terkait rencana pengadaan alat 200 tapping box untuk tahun ini,” ujar Wakil Walikota, Usmar Hariman saat menyaksikan penandatangan pakta integritas.

Tapping box meruapakan, alat intensifikasi pajak hiburan. Seperti pajak  hotel, parkir dan restauran. Sebelumnya, pemkot  sudah melakukan  uji coba pada 12 alat tapping box yang terpasang disejumlah wajib pajak.

“Sangat efektif, minimal jumlah yang nonton dan parkir itu selalu update,” ungkapnya.

Sehingga, wajib pajak yang menghitung sendiri dan melaporkan jumlah pajak yang dibayar itu bisa dipastikan kebenaranya. Misal, jumlah kendaraan yang parkir di mal itu akurat dengan yang dilaporkan. Pakta integritas dilakukan, sesuai dengan surat edaran walikota mewajibkan setiap pemenang tender di masing-masing dinas harus melakukan pakta integritas.

Aturan itu mulai diterapkan sebagai bagian dari komitmen agar paket pekerjaan itu betul-betul dikerjakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Sebab, menurut Usmar, beberapa tahun lalu ada penandatanganan kontrak yang dilakukan diwarung kopi, dijalan dan didalam mobil.

“Kita tidak ingin kejadian miris itu lagi terulang. Itu kan dokumen negara yang harus diamankan dan diselamatkan tidak boleh dilecehkan dan dilakukan seenaknya,” cetusnya.

Apalagi kebanyakan dilakukan tidak didepan pejabat yang berwenang. Tatanan pengelolaan pemerintah Kota Bogor kata dia, sudah seharusnya berubah, terkait dengan adanya zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani.

Kepala Dispenda Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh menjelaskan, pakta integritas  dilakukan agar ada kejujuran  untuk melakukan pekerjaan dengan baik.

“Jadi Tidak disubkan. Proses perjanjiannya harus transparan,” ungkapnya.

Pemasangan tapping box direncanakan dimulai September mendatang, penyebaranya sudah terbagi-bagim tinggal wajib pajak mana yang diprioritaskan.

“Kita akan sosialisasikan dahulu. Kemudia berikan surat. Pemasangan dilakukan secara gratis, pengadaan ini bertahap, sebagai uji coba dilakukan selama tiga bulan,” bebernya.

Jika pembayaran pajak itu sudah terlihat standarnya, maka akan dialihkan ke yang lain. Sebab, untuk wajib pajak restauran saja itu berjumlah 250 restauran yang beroperasi di Kota Bogor, belum jumlah wajib parkir.

Sumber: jabar.pojoksatu.id